Beberapa Jenis Riba yang Kalian Harus Tau

Jurnalindo.com – Riba dalam perdagangan menurut hukum Islam dibagi menjadi lima jenis, yaitu: riba Fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh dan riba jahiliyah.

Berikut penjelasan lengkapnya :

  1. Riba Fadhl Riba adalah kegiatan jual beli atau tukar menukar barang yang menghasilkan riba, tetapi dalam jumlah atau takaran yang berbeda.

Contoh riba fadhl adalah penukaran Rp 100.000 dengan pecahan Rp 2.000, tetapi jumlahnya hanya 48 buah, sehingga nominal uang yang ditawarkan hanya Rp 96.000. Ini juga menggantikan emas 24 karat dengan 18 karat.

  1. Riba Yad

Dalam jenis ini, riba adalah hasil jual beli dan juga pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba dan non-riba. Namun, tanggal pengiriman barang telah tertunda.

Baca Juga: Satpol PP Razia Tertibkan Pedagang Buka Siang Saat Ramadhan

Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan sepeda motor dengan harga Rp. 12 juta jika dibayar tunai dan Rs. 15 juta secara kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menentukan jumlah yang harus dibayar agar transaksi berakhir.

  1. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah kelebihan yang diperoleh dari transaksi jual beli selama jangka waktu tertentu. Transaksi menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat keterlambatan pembayaran.

Contoh riba nasi’ah adalah pertukaran dua pihak yang berbeda dengan emas 24 karat. Ketika pihak pertama menyerahkan emas tetapi pihak kedua mengatakan dia akan memberikan emasnya dalam waktu satu bulan. Ini menjadi riba karena harga emas bisa berubah sewaktu-waktu.

  1. Riba Qardh

Dalam jenis pinjaman, riba adalah nilai tambah yang dihasilkan dari pengembalian utang asli dengan beberapa persyaratan dari pemberi pinjaman. Contoh riba dalam kehidupan sehari-hari adalah pinjaman rupiah. 100 juta rentenir, tetapi disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga: Inilah Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

  1. Riba Jahilliyah

Riba jahiliyah adalah tambahan atau kelebihan jumlah untuk membayar suatu utang yang melebihi pokok pinjaman. Biasanya hal ini terjadi karena peminjam tidak dapat membayar tepat waktu sesuai kesepakatan.

Contoh riba jahiliyah adalah pinjaman rupiah. 20 juta rupiah dengan jangka waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak mampu melunasi tepat waktu, maka akan ada tambahan hutang dari total pinjaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *