Satpol PP Razia Tertibkan Pedagang Buka Siang Saat Ramadhan

Jurnalindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang Banten, merazia sejumlah rumah makan yang berjualan di siang hari di bulan Ramadan.

Razia rumah makan dimulai dari Kecamatan Majasari dan dilanjutkan ke sejumlah rumah makan lain di Kecamatan Karangtanjung serta Kecamatan Pandeglang.

Pemilik rumah makan yang kedapatan membuka warung mereka berdalih bahwa makanan yang sudah disiapkan untuk menu berbuka puasa, sedangkan pemilik lain yang kedapatan sedang melayani pelanggan tidak dapat mengelak.

Baca Juga: Inilah Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

Meski sudah diberikan peringatan dan teguran namun masih ada beberapa pedagang yang tidak terima warung mereka dirazia.

Pedagang beralasan bahwa mereka nekat membuka warung lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut mereka jika usaha mereka ditutup tidak memiliki penghasilan.

Dan juga di daerah Berbeda Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menggerebek sebuah warung yang menjual makanan mie aceh.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung berlokasi di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat dilakukan penggerebekan sejumlah warga yang berada di warung tersebut berhasil melarikan diri, termasuk pedagang yang menjual,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Selasa (19/4/2022). 

Baca Juga: Ungkap Banyak Biaya Pengobatan David Ozora

Dia menambahkan, personel juga mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh.

“Makanan yang kita amankan dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadan,” kata dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *