Warga Desak Tanah Eks Rencana RS Bhayangkara Dikembalikan ke Desa, Kades Janji Perjuangkan

Jurnalindo.com, – Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Senin (24/8/2026). Mereka mendesak tanah seluas sekitar dua hektare yang sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tambahmulyo.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diwarnai orasi dan berbagai poster tuntutan. Massa meminta kejelasan terkait status tanah yang disebut masih bersertifikat atas nama Polri, meski rencana pembangunan rumah sakit telah dibatalkan.

Sejumlah poster yang dibawa warga antara lain bertuliskan, “Kembalikan tanah lapangan kami segera”, “Pak Kades kami butuh bukti bukan janji”, serta “Tangkap, usut dan audit Kepala Desa Tambahmulyo karena menggerakkan tanah lapangan”.

Koordinator aksi, Dewi Susilowati, mengatakan warga meminta Kepala Desa Tambahmulyo segera memperjuangkan pengembalian tanah tersebut kepada pemerintah desa.

“Saya minta kepala desa dalam waktu dua minggu sertifikat kembali seperti dulu. Aset milik Polri kembali ke aset milik pemerintah desa,” kata Dewi saat ditemui di lokasi aksi.

Menurut Dewi, warga telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Tambahmulyo. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan pengembalian tanah tersebut.

“Sudah audiensi berkali-kali tidak menghasilkan sama sekali, nol. Prosesnya sudah sampai mana?” ujarnya.

Dewi menegaskan, warga tidak menolak rencana pembangunan rumah sakit. Namun, menurutnya, proses tersebut semestinya melibatkan masyarakat melalui sosialisasi dan audiensi.

“Gimana mau setuju, wong tidak ada audiensi, tidak ada sosialisasi, kontribusi tidak ada,” tuturnya.

Dewi juga meminta agar tanah tersebut kembali dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Selama ini, lahan sekitar dua hektare tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari lapangan sepak bola, kegiatan 17 Agustus, sedekah bumi, karnaval, hingga aktivitas pedagang.

“Waktu itu ada plang milik Polri. Saya pengennya ada plang lagi milik warga Desa Tambahmulyo,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, mengatakan rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di lokasi tersebut memang telah dibatalkan. Ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan agar tanah eks lokasi pembangunan rumah sakit tersebut dapat kembali menjadi aset pemerintah desa.

“Setelah batalnya pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara, saya sudah beraudiensi dengan rekan-rekan bahwa saya berkomitmen dan bertanggung jawab mengembalikan tanah eks Rumah Bhayangkara kembali ke pemerintah desa,” kata Eka.

Eka menyebut pihaknya telah melakukan audiensi sebanyak delapan kali. Menurutnya, komitmen untuk mengembalikan tanah tersebut tetap sama setelah pembangunan rumah sakit dinyatakan batal.

“Dan itu sudah jelas tercatat delapan kali audiensi. Masih sama komitmen, setelah rumah sakit itu batal, saya berkomitmen mengembalikan tanah tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Eka menjelaskan bahwa saat ini tanah tersebut bukan berada dalam kewenangan pemerintah desa. Karena itu, pihaknya hanya dapat melakukan upaya dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperjuangkan pengembaliannya.

“Kewenangan ini bukan di kepala desa. Tetapi kami sudah melaksanakan lobi dan lain-lain, sudah melaksanakan audiensi di Polda Jawa Tengah. Sudah kami laksanakan bahwa ini batal dan harusnya tanah ini dikembalikan kepada pemerintah desa,” jelasnya.

Eka menambahkan, apabila tanah tersebut nantinya berhasil dikembalikan, pihaknya berharap lahan itu dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tambahmulyo.

“Dan dimanfaatkan untuk masyarakat setempat,” katanya.
Ia menyebut persoalan pengembalian tanah eks rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara tersebut juga telah menjadi perhatian dalam komunikasi dengan pihak kepolisian.
“Kemarin ada bakti sosial dengan Polresta Pati, itu sudah kami sampaikan dan itu menjadi atensi terkait dengan pengembalian tanah eks Bhayangkara ini,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)