Jurnalindo.com, – Pati Ora Sepele (POS) menyoroti sejumlah peristiwa yang dialami Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang rencana aksi di Jakarta. Mulai dari pemblokiran rekening donasi, hilangnya sejumlah akun media sosial, hingga dugaan upaya pengrusakan bus rombongan AMPB.
Juru Bicara POS, Saipul Huda, menilai rangkaian kejadian tersebut patut menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut Saipul, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi telah dijamin oleh konstitusi.
“Oke. Bahwasanya negara ini adalah negara hukum. Ruang demokrasi kita dijamin oleh konstitusi dalam menyampaikan aspirasi,” kata Saipul dalam konferensi pers di depan Kantor Bupati Pati, Senin (24/8/2026).
Ia menyayangkan dugaan persekusi yang dialami sejumlah anggota AMPB. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap dihormati selama dilakukan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
“Persekusi (kepada) teman-teman kami tidak sepakat, selama semua ruang aspirasi itu sesuai dengan konstitusional,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri. Rekening tersebut disebut digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus dana donasi dengan total sekitar Rp 80,9 juta.
Selain itu, sejumlah akun TikTok milik pentolan AMPB disebut tiba-tiba menghilang. Rombongan AMPB juga dikabarkan menghadapi dugaan upaya pengrusakan terhadap bus yang mereka gunakan oleh orang tak dikenal (OTK).
POS menilai rangkaian kejadian tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi bentuk pembatasan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Saipul juga menyatakan dukungan terhadap rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Namun, POS belum dapat bergabung secara langsung karena masih fokus menangani sejumlah persoalan di Kabupaten Pati.
Ia menyebut isu yang akan dibawa dalam aksi tersebut, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor, merupakan persoalan yang layak diperjuangkan bersama.
“Untuk warga masyarakat Kabupaten Pati, isu RUU Perampasan Aset maupun hukuman mati koruptor itu menjadi isu yang harus kita suarakan, yang harus kita support bersama, sehingga negara ini jauh lebih baik dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset itu sendiri,” tandasnya.
POS berharap penyampaian aspirasi masyarakat tetap diberikan ruang secara demokratis dan tidak dihadapkan pada tindakan intimidasi maupun bentuk tekanan lainnya. (Juri/Jurnal)











