Viral! Sejoli Digerebek Warga Langgenharjo untuk Kedua Kalinya

Jurnalindo.com, – Video penggerebekan sepasang sejoli oleh warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Penggerebekan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) malam. Puluhan warga kemudian mendatangi Polsek Margoyoso hingga Kamis (20/8/2026) dini hari.

Dalam video yang beredar di akun TikTok Tunike_Fangs, terlihat sejumlah warga berkumpul di Polsek Margoyoso. Berdasarkan keterangan warga dalam video, pasangan tersebut diduga melakukan perbuatan mesum di rumah perempuan.

Pria tersebut disebut berasal dari Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, sedangkan perempuan merupakan warga Desa Langgenharjo.

“Infonya wong tuklik mas. Lanange Pangonan (Desa Gunungsari), wedoke Langgenharjo,” ujar seorang warga dalam video tersebut.

Salah seorang warga Langgenharjo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman perempuan.

“Digerebek di rumahnya wanita. Mesum di rumahnya wanita,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan pertama kali. Pasangan yang sama sebelumnya juga pernah diamankan warga karena dugaan perbuatan serupa di rumah perempuan.

Saat itu, keduanya dilepaskan setelah mendapat peringatan dari warga dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Namun, pasangan tersebut kembali ditemukan bersama sehingga warga melakukan penggerebekan untuk kedua kalinya.

“Aslinya sudah pernah (digerebek). Cuma sudah diperingati warga. Ini ketahuan lagi kemarin malam,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Margoyoso. Polisi selanjutnya berupaya memediasi kedua keluarga, termasuk mendorong penyelesaian melalui pernikahan.

Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan upaya mediasi antara kedua keluarga tidak membuahkan hasil.

“Perkaranya kami limpahkan ke Polresta/Unit PPA mas. Karena usaha mediasi dari kedua pihak keluarga untuk menikahkan mereka berdua gagal. Dari pihak orang tua laki-laki yang tidak setuju untuk dinikahkan,” kata Joko kepada awak media.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Pati melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga kini, penanganan perkara berada di tangan Unit PPA Polresta Pati. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum kedua orang tersebut. (Juri/Jurnal)