THR Harus Dicairkan, Wakil Ketua Dewan Himbau Kepada Semua Perusahaan.

Jurnalindo.com, Pati – Setiap tahun menjelang Lebaran semua perusahan wajib untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawainya. Hal demikian sebuah keharusan dengan tujuan untuk mensejahterakan para pegawai.

Namun, kalau menemukan perusahan yang enggan memberikan THR. Hardi Selaku wakil DPRD pati, dengan tegas mengatakan harus diberikan sanksi teguran.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan THR, ya harus ditegur. Dan wajib diberikan kepada pekerja-pekerja itu. Dan itu wajib diberikan, Dan itu silahkan bisa dilaporkan, kan Yo wartawan itu juga bisa mengawasi itu ta mas, kasihan para pekerja,”tegas Hardi saat ditemui di Kantornya, Pada (4/04/2023).

Baca Juga: 2 Puskesmas Segera Direlokasi, Ini Alasanya

Menurutnya, perusahaan itu tidak hanya melulu mencari keuntungan saja, tetapi juga memikirkan kesejahteraan karyawannya.

“Wong saya yang tidak perusahaan saja memberikan THR. Ranting- ranting partai saya juga kasih, itu wajib mas,”terangnya.

Selain itu, dirinya menambahkan setiap perusahaan itu ada namanya corporate social responsibility (CSR) sebagai pertanggungjawaban perusahaan yang harus diberikan kepada masyarakat atau lingkungan

“kan perusahaan itu juga ada CSR ya. Dan saya juga tidak pernah ada keluhan perusahaan mengenai itu. Insyaallah dapat lah para pekerja, meski tidak sesuai kebijakan yang berlaku,”jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan Menteri Ketenagakerjaan 2 hari lalu mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pemberian THR.

Dia menjelaskan ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus, dan kedua hubungan pekerja baik dengan perjanjian kerja maupun perjanjian kerja tanpa waktu tertentu.

“Besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” ungkap Bambang di kantornya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Penjualan Kayu Targetkan 42 Miliar Tahun 2023, KPH Pati Sebut Baru Sepertiganya.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sambung Bambang
berdasarkan isi edaran.

Pihaknya menekankan agar semua perusahaan di daerah tertib dan tidak dibayar secara berangsur kepada pekerja. Bambang mengatakan, Disnakertrans akan melakukan monitoring ke perusahaan.

“Pengawasannya kita lakukan door to door ke perusahaan kita sampaikan tentang isi dari edarannya. Nah kemudian ini ditindaklanjuti atau tidak,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *