Jurnalindo.com, – Audiensi puluhan warga Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terkait aktivitas tambang galian C berujung pada kesepakatan penutupan tambang. Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi yang digelar di kantor desa setempat, Rabu (26/8/2026).
Warga sebelumnya menyampaikan keresahan atas aktivitas penambangan di sungai yang berada di sebelah timur Jembatan Setro. Masyarakat meminta aktivitas tersebut dihentikan karena dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Kepala Desa Lahar, Sarwanto, mengatakan tuntutan warga untuk menutup aktivitas galian C akhirnya disepakati oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Lahar, pihak ESDM, dan pengelola tambang.
“Masyarakat menghendaki penutupan galian C terhadap sungai yang terletak di sebelah timur Jembatan Setro. Alhamdulillah sepakat ditutup dan disaksikan semua pihak, baik Pemdes Lahar, ESDM, dan pengelola tambang,” ujar Sarwanto.
Sarwanto menegaskan, Pemerintah Desa Lahar tidak pernah memberikan izin maupun dimintai persetujuan terkait aktivitas penambangan tersebut.
“Sama sekali saya sebagai Kades tidak pernah dimintai izin, apalagi ditemui,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemdes Lahar berkomitmen menjaga lingkungan dan tidak menghendaki adanya aktivitas tambang galian C yang berpotensi merusak alam.
“Komitmen Pemdes Lahar ke depan, Desa Lahar harus tidak ada tambang galian C yang dapat menyebabkan lingkungan rusak. Kami menghendaki kelestarian alam,” katanya.
Selain penutupan, persoalan pemulihan bekas lokasi tambang juga menjadi perhatian. Sarwanto menyebut pengembalian kondisi lingkungan setelah aktivitas penambangan merupakan tanggung jawab pengelola.
Masyarakat juga menyampaikan tuntutan terkait kerugian akibat aktivitas tersebut. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 97 rit dump truck, dengan nilai Rp100 ribu per rit yang diminta sebagai penggantian kerugian.
“Nanti Pemdes memfasilitasi, mengundang semua pihak, baik pengelola tambang dan masyarakat yang terdampak tambang,” jelas Sarwanto.
Sementara itu, pelaksana tambang, Hartoyo, mengakui aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki perizinan. Ia menjelaskan, dirinya membantu pemilik lahan yang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dengan mencarikan alat berat untuk melakukan pekerjaan di lokasi.
“Itulah ketidaktahuan saya karena yang mempunyai lahan minta tolong membutuhkan uang untuk berobat sehingga saya mencarikan alat berat untuk mengeksekusi. Terus terang perizinan memang tidak ada,” ungkap Hartoyo.
Hartoyo mengatakan aktivitas tambang tersebut baru berlangsung sekitar lima hari. Namun, penambangan secara aktif disebut baru berjalan selama tiga hari, sementara dua hari sebelumnya digunakan untuk membuka akses jalan.
Mengenai penutupan, Hartoyo menyatakan menghormati keputusan masyarakat. Ia juga mengaku belum sempat melakukan langkah pemulihan di lokasi karena aktivitasnya sudah diminta untuk dihentikan.
“Terkait penutupan tambang, kalau saya mengikuti masyarakat saja. Sebenarnya untuk mengembalikan kerusakan tambang, namun saya memaklumi masyarakat, jadi tidak sempat karena keburu disuruh keluar,” ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut, aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut resmi dihentikan. Pemdes Lahar selanjutnya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pengelola tambang dan masyarakat terdampak untuk membahas persoalan kerugian serta pemulihan lingkungan. (Juri/Jurnal)











