BPKAD pati, pajak reklame 163 juta belum terbayar

jurnalindo.com, Pati – Banyaknya jumlah reklame yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Pati, telah mengalamai Penunggakan Pajak yang mencapai Rp 163 juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Zabidi mengungkapkan, bahwa banyak sekali tunggakan pajak reklame yang tidak dibayarkan sejak tahun 2006 hingga sekarang.

Adapun jenis reklame sebagian besar dari pajak pajak Billboard dan Videotron sebanyak 712 reklame wajib pajak.

Baca Juga: Dinkes Pati, penuhi traget Imunisasi BIAN di tahun 2022

“Tunggakan pajak reklame sebesar lebih dari 100 juta, Angka itu dari jumlah reklame sebanyak 712 wajib pajak (WP). Sebagian besar reklame berupa pajak papan billboard dan videotron,” terang Zabidi saat ditemui media jurnalindo  Senin, (17/10/2022).

Dalam hal ini, pihaknya menambahkan terkait dengan upaya penindakan yang dilakukan oleh BPKAD, selama ini, belum ada penerapan peraturan terkait dengan penindakan tersebut.

Hanya sebuah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017, pihaknya hanya mendapatkan wewenang untuk melakukan penagihan saja.

 Baca Juga: 5000 lebih Anggota Banser Pati Gelar Apel Akbar di Juwana

“kita baru ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sanksi. Jadi selama ini, sebelum saya di pendapatan, perbup belum diatur. Alasannya disitu. Sehingga baru kali ini dilakukan penarikan saja,” Ujar Zabidi.

Kendati demikian, Zabidi memberikan informasi bahwa bagi usaha yang sudah tutup dan memiliki tunggakan pajak reklame, maka tidak dilakukan penagihan.

lebih lanjut, pihaknya menambahakn untuk mengantisipasi terhadap permaslahan yang selama ini, Dirinya selalu melakukan pemantauan terhadap adanya tunggakan pajak reklame tersebut sejak dini. Dirinya berharap agar para perusahaan dapat melakukan pembayaran terhadap tunggakan reklame yang dilakukan.

“Yang jelas kami mengharapkan pengusaha atau investor berkaitan dengan pembuatan reklame agar mematuhi perizinan yang ada. Kalau untuk yang sudah tutup kita tidak ada kewajiban untuk penagihan itu mas,”  pungkasnya. ( Juri/jurnalindo )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *