Dirut Minerba harapkan Audit tata kelola timah jaga Reputasi baik industri tambang RI

Jurnalindo.com – Jakarta, 19/10 – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin berharap audit tata kelola dan tata niaga timah yang saat ini berlangsung dapat menjaga reputasi industri pertambangan Indonesia.

Baca Juga: Kerjasama Percepatan Kendaraan Listrik antar PT Pupuk Indonesia dan PT WIMA

Dalam Indonesia Tin Conference 2022 di Jakarta, Rabu, Ridwan mengatakan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dilakukan dengan semangat mendorong praktik pertambangan timah yang baik (good mining practices).

“Pemerintah saat ini sudah menugaskan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, terhadap tata niaga dan tata kelola industri timah ini. Tujuannya, meluruskan yang tidak lurus ini. Dampaknya, kalau melihat semangat responsible mining itu juga salah satu yang kita sikapi. Jangan sampai dunia menuduh industri pertambangan timah Indonesia tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ridwan menegaskan audit yang dilakukan sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengikuti regulasi tata kelola pertambangan timah yang baik.

“Kita ikut itu, tidak ikut siapa-siapa. Kita punya timah, kita atur timah kita namun semangat globalnya, soal legal, kerusakan lingkungan, tentu harus kita lakukan sama-sama,” imbuhnya.

Ridwan yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu menjelaskan audit juga dilakukan lantaran saat ini tengah marak pertambangan timah ilegal atau pertambangan timah tanpa izin di Babel.

Baca Juga: Peziarah Maqom Syekh Jumadi Qubro di bukit Turgo Sleman bertambah usai jalan di bangun

Pemerintah setempat telah meminta masyarakat untuk berhenti melakukan pertambangan tanpa izin karena berbahaya lantaran tidak ada SOP dan praktik pertambangan yang baik. Selain itu, pertambangan ilegal juga merusak lingkungan dan tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kondisi pasca tambangnya.

“Itu sudah saya sampaikan kepada masyarakat Babel untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan timah secara ilegal,” katanya.

Ridwan mengatakan selain melakukan kegiatan pencegahan di lokasi penambangan atau di hulu, pemerintah juga memperkuat sistem di hilir yakni dengan mewajibkan semua smelter timah untuk melaporkan asal usul bijih timah.

“Ini kita harapkan walaupun pelan-pelan tapi kita menuju praktik yang lebih legal,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengupayakan agar pertambangan timah ilegal yang dilakukan masyarakat bisa berubah menjadi legal. Caranya yaitu dengan memberlakukan izin pertambangan rakyat.

“Jadi tidak diputihkan. Yang ilegal tidak boleh. Kalau mau legal, caranya itu pertama, kita buka ruang izin pertambangan rakyat. Itu ada regulasinya jelas, harus ada badan usaha, harus melakukan iuran pertambangan rakyat. Jadi ada porsi negaranya,” katanya.

Baca Juga: Kawasan IKN Nusantara dapat prioritas pemenuhan jaringan internet

Selain itu, Ridwan mengatakan pemerintah mendorong perusahaan untuk memperluas izin bagi perusahaan pertambangan (IUP) untuk membuat kegiatan IUP yang sebelumnya ilegal menjadi legal. Oleh karena itu, ada orang yang bertanggung jawab dan peraturan dapat diterapkan.

“Misalnya PT Timah punya IUP seluas kotak ini, ketika di luar kotak ini masih ada potensi timah, itu biasanya diambil oleh penambang timah ilegal. Sekarang kita buat supaya praktiknya sebuah IUP kita perbesar saja, kita kasih yang tadi ilegal jadi legal. Kita mencari jalan keluar agar masyarakat yang hidupnya tergantung dari pertambangan timah itu masih tetap punya kesempatan,” kata Ridwan.

(Ara/Ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *