Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Moeldoko Dorong Petani Sawit Jadi Pemain Utama Di Rantai Pasok CPO

Jurnalindo.com – Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong pemberdayaan petani sawit agar menjadi pelaku utama rantai pasok komoditas minyak sawit mentah (CPO) di Indonesia untuk produksi minyak goreng dan biodiesel.

Moeldoko saat menerima perwakilan petani sawit swadaya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Mengatakan “Petani sawit jangan hanya bisa tanam, menunggu hasil panen, dan jualan saja. Sudah saatnya jadi pelaku utama dan terlibat dalam rantai pasok CPO,”.
Moeldoko mengatakan petani sawit swadaya harus berkembang dengan terus meningkatkan kemampuan produksinya. Dengan begitu, petani swadaya mampu menghasilkan bahan baku yang berkualitas untuk minyak goreng dan biodiesel.

Ia juga mendorong agar para petani swadaya membentuk sebuah korporasi atau badan usaha agar memiliki skala bisnis yang besar dan nilai jual dalam industri pengolahan sawit.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, petani harus memiliki lima hal yakni, berkelompok, berkoperasi, membangun korporasi, memiliki sarana usaha pascapanen, dan memahami pemasaran. Ini penting, agar petani tidak hanya kebagian ‘capek’ dan ‘lelah’ saja,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan petani sawit swadaya, Rukaiyah Rafik, mengungkapkan saat ini dua koperasi petani swadaya yang berada di Kalimantan Tengah dan Jambi mulai menginisiasi pabrik CPO dan akan berkembang menjadi pabrik minyak goreng.

“Ini butuh dukungan dari semua pihak agar prosesnya lebih cepat dan mendapat dukungan pendanaan dari program sarana prasarana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujar Rukaiyah.
Rukaiyah menjelaskan petani sawit swadaya selama ini memiliki peran penting dalam menjamin pasokan CPO untuk kebutuhan Indonesia. Dengan mengelola 6,7 hektare dari total luas kebun sawit yang mencapai 16 juta hektare, kata dia, petani sawit swadaya telah berkontribusi sebesar 41 persen terhadap penerimaan pungutan ekspor
Meskipun demikian, kata dia, pungutan ekspor yang dikelola oleh BPDPKS tersebut masih belum terasa manfaatnya bagi para petani sawit swadaya.

“Kami minta Kantor Staf Presiden bisa memfasilitasi kami untuk bisa terlibat di dalam BPDPKS,” ujar Rukaiyah.
Menurut Rukaiyah, dengan adanya perwakilan petani sawit swadaya di BPDPKS, maka akan tersedia dukungan dana untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan dan pengembangan sarana prasarana perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani swadaya.

“Dengan dukungan dana BPDPKS kami bisa melakukan perbaikan kelembagaan, pendataan, sertifikasi ISPO, dukungan PSR (peremajaan sawit rakyat), dan sarana prasarana untuk petani, khususnya petani sawit swadaya,” kata Rukaiyah.

“Kami juga berharap bisa dilibatkan dalam program kemitraan untuk produksi biodiesel,” ia menambahkan.
Sebagai informasi, petani sawit swadaya saat ini tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Hingga saat ini, menurut KSP, sudah ada 25 ribu petani yang bernaung di organisasi tersebut. Sebanyak 10 ribu diantara pertani tersebut sudah mendapatkan sertifikat Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO). Adapun 15 ribu lainnya masih membutuhkan dukungan berupa pendampingan untuk mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola sawit berkelanjutan.
(Ara/Aniq)