Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Komisi VII DPR: Paham Jika Harga Pertamax Disesuaikan

Jurnalindo.com – Jakarta – Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan memahami jika harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax, disesuaikan mengikuti harga pasar global, sebab harga minyak dunia saat ini sudah melonjak tinggi, terlebih akibat perang Rusia-Ukraina.

Apalagi, lanjut Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, sebenarnya volume konsumsi produk tersebut pun sangat kecil. Volume konsumsi terbesar justru BBM yang disubsidi negara yaitu Pertalite dan Biosolar yang mencapai 83 persen.

“BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, memang sangat kecil konsumsinya. Hanya 17 persen. Dan BBM nonsubsidi tersebut, diperuntukkan bagi kalangan mampu dan sektor industri,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat tak perlu resah karena selain volumenya sangat kecil, BBM nonsubsidi ini pun sebagian besar dikonsumsi segmen masyarakat tertentu, dan tidak digunakan oleh transportasi umum maupun usaha kecil.

Dengan demikian, tambahnya, jika ke depan Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi hal itu tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat secara umum.

 

Menurut dia, dari keempat jenis BBM nonsubsidi tersebut, baru tiga jenis yang disesuaikan yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, yang total volume penjualannya hanya tiga persen dari keseluruhan BBM Pertamina.

“Sedangkan Pertamax, yang volumenya sekitar 14 persen, selama 2 tahun harganya masih tetap walaupun harga minyak dunia meningkat,” katanya.

Karena Pertamax bukan produk subsidi, Sugeng juga memahami jika kesenjangan harga menjadi beban Pertamina. Apalagi saat ini, ketika harga minyak dunia juga sangat tinggi, tentu beban BUMN tersebut semakin berat.

“Karena itu sewajarnya, jika Pertamina menyesuaikan harga Pertamax dengan harga pasar,” katanya.

Mekanisme penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut, menurut dia, sudah sejalan dengan aturan Pemerintah, namun demikian Komisi VII DPR akan terus melakukan pengawasan agar ekosistem energi berjalan dengan baik.

“Kami dari Komisi VII juga secara rutin mengawasi produksi dan distribusi BBM, memastikan ketersediaannya cukup untuk masyarakat,” kata Sugeng.
(Ara/Aniq)