Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

KKP Buat Terobosan Percepat Ekspor Ikan Keramba Jaring Apung

Jurnalindo.com – Ambon – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM melakukan terobosan baru untuk mempercepat ekspor ikan hidup dari budidaya perikanan keramba jaring apung di Kota Ambon, Maluku.

Muhammad Hatta Arisandi selaku Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon, di Ambon, Minggu, mengatakan untuk pertama kali di Indonesia KKP menyerahkan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk instalasi karantina ikan pada keramba jaring apung, yakni untuk PT Rajawali Laut Timur yang beroperasi di perairan Desa Hunuth, Teluk Ambon.

Alhasil, perusahaan tersebut bisa memangkas waktu untuk pengurusan sertifikat kesehatan ikan dari sebelumnya butuh tujuh hari, menjadi hanya sehari.

“Sebelumnya CKIB hanya diberikan kepada budidaya perikanan yang dilakukan di dalam ruangan, dan kami di Balai KIPM Ambon bisa meyakinkan bahwa dengan beberapa penyesuaian ini bisa dilakukan di keramba jaring apung. Sertifikat CKIB ini sangat berguna dan mempermudah kelancaran usaha perikanan karena dapat memangkas waktu layanan ekspor dari tujuh hari menjadi satu hari, bahkan bisa hanya satu jam,” kata Hatta.

Hatta menjelaskan terobosan baru itu bermanfaat guna mempersingkat proses pengurusan ekspor ikan hidup karena ada kontrol dari inspektur perikanan Balai KIPM terhadap sistem jaminan kesehatan ikan, dan perairan di lokasi budidaya ikan keramba jaring apung.

Pelaku usaha keramba jaring apung juga harus menerapkan sistem karantina untuk ikan-ikan yang sakit, dan apabila memenuhi syarat akan mendapat sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI).

Dengan penerapan sistem tersebut secara konsisten, lanjutnya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengirim sampel ikan untuk diuji kesehatannya sebelum ekspor. Selain itu, dengan mengantongi jaminan berupa sertifikat tersebut bisa meningkatkan daya tawar produk perikanan ke pasar yang lebih luas, terutama saat melakukan ekspor.

“Intinya kebijakan ini mempercepat proses layanan ekspor. Penerapan CKIB keramba jaring apung PT Rajawali ini juga jadi role model karena baru pertama kali di Indonesia, jadi dari daerah-daerah lain akan belajar ke Ambon,” ujar Hatta.

Ia menambahkan pengurusan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.

Direktur PT Rajawali Laut Timur Hasan, terobosan sertifikat CKIB tersebut menjadi angin segar untuk bisnis budidaya ikan keramba jaring apung yang lesu terkena dampak pandemi COVID-19.

“Kami termasuk yang beruntung masih bertahan selama ini, sedangkan rekan-rekan yang sama usahanya sudah banyak yang menyerah. Kami berterima kasih kepada instansi dari KKP dan Balai KIPM sudah mendukung dalam pengawasan dan bimbingan teknis. Banyak kendala di lapangan, tapi selalu diberi pelayanan cepat dan solutif,” ujar Hasan.

Setelah mengantongi sertifikat CKIB dan IKI, lanjutnya, PT Rajawali langsung melalukan kegiatan ekspor ikan kerapu hidup ke Hong Kong sebanyak 14.161 ekor dengan nilai sekitar Rp4,1 miliar.

“Setelah mengantongi sertifikat CKIB, harapannya produk ikan kami punya daya saing lebih tinggi di pasar negara tujuan ekspor.” ujarnya.

Berdasarkan data KKP, selama 2021 produk perikanan Maluku menembus pasar ekspor ke delapan negara, yaitu Jepang, China, Amerika Serikat, Vietnam, Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Korea. Komoditas unggulan seperti tuna nilai ekspornya mencapai 12,68 juta dolar AS, dan ikan kerapu sebesar 1,5 juta dolar AS.

PT Rajawali Laut Timur selama 2021 mengekspor ikan kerapu hidup mencapai 81.720 ekor dengan nilai komoditi sebesar Rp18,9 miliar.

Pada triwulan I-2022 ekspor ikan kerapu PT Rajawali mencapai 31.661 ekor dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar dan mengalami kenaikan volume ekspor 60,5 persen dibandingkan periode sama pada 2021, yang mencapai 19.720 ekor dengan nilai Rp6,9 miliar. (Ara/Aniq)