Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Aset Kripto $VCG Resmi Listing Di Indodax Mulai 10 Maret 2022

Jurnalindo.com – Bekasi – Aset kripto dalam negeri dari VCGamers yakni $VCG, resmi listing di Indodax mulai Kamis 10 Maret 2022 dalam rangka memperluas pasar $VCG. Co-Founder & Chairman VCGamers Wafa Taftazani mengatakan lakukan listing di Indodax untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki $VCG agar bisa lebih mudah. “Sebagai tuan rumah di Negeri sendiri kita juga harus bisa memfasilitasi antusiasme publik yang begitu besar terhadap $VCG, diharapkan dengan listingnya VCG di Indodax dapat menjawab kebutuhan tersebut. Jadi Indodax ini adalah salah satu jalan kita untuk memberikan akses pembelian $VCG kepada publik di Indonesia. Perlu digarisbawahi bahwa Indodax merupakan salah satu CEX (Centralized Exchange) terbesar di Asia,” kata Wafa di Bekasi, Jumat. Dia mengatakan hingga saat ini terdapat sejumlah pencapaian $VCG semenjak dirilis pada Jumat 7 Januari 2022 lalu di antaranya lolos certik audit dengan peringkat 40 besar dunia, memiliki 12 ribu lebih holders hingga menghadirkan fitur staking bernama $VCG Staking. Selain itu $VCG juga dipastikan akan digunakan di dalam RansVerse Raffi Ahmad. Capaian tersebut diperoleh sesuai dengan program yang telah disusun di dalam Roadmap VCGamers. “Listing di Indodax ini merupakan salah satu realisasi dari CEX listing yang sudah ada di roadmap. Jadi memang progresnya berjalan sesuai dengan apa yang kita sampaikan ke publik,” katanya. Kemudian, kata dia, $VCG rencananya juga akan listing di CEX lainnya namun pihaknya tidak ingin tergesa-gesa melakukan hal tersebut sebab masih ingin fokus menjalankan program yang sesuai dengan Roadmap VCGamers. Baca juga: 4 Tips Sukses Bangun Bisnis Sejak Dini “Kalau untuk target listing CEX, kita nanti akan announcement. Yang jelas satu per satu. Untuk para holders kita ingin mengajak, serta mengedukasi bersama mengikuti segala proses produksi yang terus kami kembangkan,” katanya. Dirinya berharap kehadiran $VCG di Indodax memudahkan publik memiliki token tersebut. “Apalagi kita memiliki dua pairing di Indodax, VCG/IDR dan VCG/USDT (BEP20). Selanjutnya juga di jaringan ETH (ERC20). Untuk sekarang, $VCG sudah ada di ekosistem Binance (BEP20) serta Etherium (ERC20), tapi untuk di Indodax sendiri, saat ini sedang dalam proses untuk pairing hal tersebut,” kata dia.(KR-PRA). Ara/Aniq)