Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Ahli Benih Indonesia Prof Sjamsoe’oed Sadjad Berpulang

Jurnalindo.com – Jakarta – Guru Besar Emiritus Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian IPB Prof. Dr Ir Sjamsoe’oed Sadjad telah berpulang pada Kamis (28/4/2022) pukul 19.25 WIB.

Berita duka tersebut disampaikan oleh Fadli Zon selaku Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) n dalam akun Twitter resminya dikutip di Jakarta, Jumat, yang menyampaikan Sjamsoe’oed Sadjad meninggal di usia 90 tahun 10 bulan.

Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon. Mengatakan “Inna lillahi wa inna ilaihi roji’uun. Atas nama DPN HKTI menyampaikan turut berduka cita wafatnya bapak ahli benih RI, Prof. Sjamsoe’oed Sadjad, usia 90 th 10 bln, 28 April 2022 jam 19.25 WIB. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah alm. Insya Allah husnul khotimah. Al Fatihah.”.

Kabar duka tersebut juga disampaikan oleh Ikatan Pengawas Benih Tanaman Indonesia (IPBTI) dalam laman Facebook resminya.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.. Segenap Keluarga Besar IPBTI Mengucapkan : Turut berduka cita atas meninggalnya Prof. Dr. Ir. Sjamsoe’oed Sadjad yg merupakan Guru Besar Departemen AGH, Fakultas Pertanian IPB dan juga dijuluki sebagai “Bapak Benih Indonesia” pada hari ini, Kamis 28 April 2022 pukul 19.25 WIB. Semoga husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Aamiin Maju, Bermutu dan Luar Biasa” tulisnya.

Mengutip laman resmi IPB University, Prof. Dr. Sjamsoe’oed Sadjad atau yang sering dikenal sebagai Bapak Benih Indonesia merupakan peneliti dan akademisi dengan keahlian di bidang teknologi benih. Sjamsoe’oed Sadjad yang lahir di Madiun Jawa Timur pada 24 Juni 1931 dikenal sebagai dosen yang sangat loyal pada pengembangan ilmu dan teknologi benih juga sangat produktif dalam menulis buku maupun artikel.

Sjamsoe’oed telah menulis 356 artikel yang diterbitkan di media massa nasional seperti Harian Kompas, Tabloid Sinar, Gema Islam, Media Indonesia, The Jakarta Post , Prisma, Gelora, Warta Pertanian, Agrivisi, Selentiae, Opini, dan Intisari.

Prof.Dr Ir Sjamsoe’oed Sadjad menulis artikel sejak tahun 1964 sampai dengan 2019 yang bertemakan Perbenihan dan Ilmu Pengetahuan, Petani dan Pertanian, Pengembangan Pedesaan, Pengembangan SDM, Pangan dan Gizi, Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup.

Seluruh artikel cetakan asli disimpan di Sajogyo Institute di Bogor.

Artikel tersebut dikemas dalam bentuk buku digital berjudul “Benih, Pertanian dan Kehidupan: Olah Pikir Sjamsoe’oed Sadjad” agar dapat diwariskan dan mudah diakses oleh generasi mendatang.

Prof Sadjad bersekolah di Sekolah Menengah Atas Budi Utomo Jakarta dan melanjutkan studi di Jurusan Pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1961.

Prof Sadjad melanjutkan studi magisternya di Mississippi State University dan lulus pada tahun 1963 di jurusan Teknologi Benih dengan gelar Master of Agronomy.

Prof Sadjad menjadi Guru Besar pada Fakultas Pertanian IPB tahun 1981.

Dia pensiun pada tahun 1996 dan diangkat kembali pada tahun yang sama sebagai Guru Besar Emeritus bidang Budidaya Tanaman pada Fakultas Pertanian IPB.

Prof Sadjad menerima penghargaan Cendekiawan Berdedikasi dari Harian Kompas karena menjadi perintis ilmu dan teknologi benih di Indonesia yang pemikirannya mampu memuat berbagai aspek pertanian sosial, ekonomi, dan politik dalam bentuk tulisan yang dia tulis sejak tahun 1977 di harian tersebut.

Selain itu Prof Sadjad juga dianugerahi penghargaan Achmad Bakrie Award pada tahun 2010 di bidang teknologi atas kontribusinya dalam pengembangan teknologi benih dan pertanian di Indonesia. (Ara/Aniq)