Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Kementerian ESDM Sampaikan Laporan EITI Indonesia

Jurnalindo.com – Jakarta – Kementerian ESDM sebagai Sekretariat Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia telah menyampaikan Laporan EITI Indonesia Ke-9 kepada EITI Internasional pada 28 Maret 2022.

Laporan tersebut berisi data dan informasi sektor migas dan pertambangan yang diuraikan dalam rantai nilai, mulai dari perizinan, lelang, pendapatan, hingga pemanfaatan pendapatan yang telah diperoleh dari kegiatan pengelolaan industri ekstraktif periode 2019-2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial selaku Ketua Forum Multistakeholder Group (MSG) EITI Indonesia pada webinar Diseminasi Laporan EITI Indonesia Ke-9 di Jakarta, Rabu (20/4/2022). Mengatakan “Substansi yang dilaporkan merupakan data final dan audited yang disajikan sesuai dengan standar pelaporan EITI International 2019,”.

Selain itu, menurut Ego, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, disampaikan juga data tenaga kerja per gender, peran dan dampak masyarakat adat, kegiatan kuasi fiskal yang dilakukan BUMN, serta informasi terkait upaya Indonesia dalam melakukan mitigasi risiko dan hambatan terkait keterbukaan kontrak dan commodity trading.

Ego mengatakan Laporan EITI Indonesia itu telah disusun sejak Januari 2021 dengan melibatkan seluruh unit eselon I Kementerian ESDM, kementerian/lembaga terkait, perwakilan pemerintah daerah, asosiasi perusahaan migas dan minerba, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan industri ekstraktif yang telah melaporkan transparansi pendapatannya kepada Sekretariat EITI Indonesia.

“Maksud dan tujuan utama laporan ini adalah sebagai transparansi atas pelaksanaan kegiatan industri ekstraktif di Indonesia guna pertangungjawaban serta lebih meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi dari para pemangku kepentingan EITI di Indonesia,” tambah Ego.

Ego berharap pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap keterbukaan pengelolaan di industri ekstraktif dapat lebih baik dalam pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

“Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan transparansi, melalui proses mainstreaming pelaporan EITI yang menyatu dalam laporan tahunan perusahaan dan pemerintah. Kami juga menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan EITI, transparansi pendapatan dari industri ekstraktif di Indonesia akan sangat ditentukan oleh adanya partisipasi aktif, kesamaan, dan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ke depan, implementasi EITI akan lebih terintegrasi, tambah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

“Integrasi aplikasi dari sistem yang ada antara Kementerian ESDM, Kemenkeu dan K/L lainnya akan mendorong efisiensi e-government secara umum, dan secara khusus pada perbaikan tata kelola dan penerimaan negara dari industri ekstraktif. Data yang dipublikasi tentunya lebih valid dan dapat dimonitor K/L terkait dan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Indonesia ikut berperan dalam EITI yang merupakan standar global bagi transparansi penerimaan negara dari sektor ekstraktif, yaitu minyak, gas, mineral, dan batu bara.

Kementerian ESDM di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian sejak 2010 aktif mendukung transparansi pengungkapan laporan pendapatan negara dan pendapatan daerah berdasarkan Perpres 26 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perpres 82 Tahun 2020.

Sepanjang kurun waktu tersebut Indonesia terus menunjukkan perbaikan dalam status transparansi pelaporannya hingga mencapai meaningful progress pada 2020.

Pada webinar hadir sebagai narasumber yakni Erwansyah Nasrul Fuad dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eka Yudhistira dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kurnia Chairi dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Muhammad Isro dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan, Djoko Widjajanto dari Indonesian Mining Association (IMA), Marjolijn Wajong dari Indonesian Petroleum Association (IPA), dan Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP)
Indonesia. (Ara/Aniq)