Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

PLN Siap Kembangkan Pembangkit Hidro Dukung RUPTL Sampai 2030

Jurnalindo.com – Kendari – Guna menopang kesuksesan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. PT PLN (Persero) berkomitmen siap mengembangkan pembangkit lilstrik tenaga hidro dengan total kapasitas 10,4 gigawatt hingga 2030.

Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui rilis Humas PLN yang diterima di Kendari, Jumat mengatakan, hingga Februari 2022, kapasitas listrik yang berasal dari pembangkit hidro sebesar 6,6 gigawatt. Jumlah itu sekitar 9 persen dari kapasitas total 74,4 GW. Menurut Rida, potensi pembangkit hidro di Indonesia mencapai 95 GW.

“Eksploitasinya memang masih kecil meski potensinya besar. Tapi kami yakin pengembangannya bisa sesuai dengan RUPTL 2021-2030,” ujar Rida.

Hasil penghitungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TEK) menunjukkan ada lebih dari 52 ribu lokasi yang berpotensi sebagai pembangkit hidro. Adapun total potensi energi hidro dengan sistem run off river sebesar 94.627 MW.

Menurut Rida, pembangkit tenaga hidro yang pengembangannya membutuhkan waktu panjang akan membantu Indonesia meraih target net zero emission 2060.

“Pengembangan PLTA akan memberikan manfaat tidak terbatas terhadap bauran energi baru terbarukan. Sekaligus menyeimbangkan pembangkit listrik EBT yang masih bersifat intermittent,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, EVP Engineering & Technology PLN, Zainal Arifin, mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga hidro paling tepat saat ini dibandingkan pembangkit tenaga lain. Apalagi, pembangkit hidro memiliki berbagai keunggulan. Misalnya, tingkat efisensinya sangat tinggi.

“Saat ini sudah di atas 90 persen, terbaik dari semua teknologi energi,” kata Zainal.

Faktor kapasitasnya juga terbilang tinggi, minimal 40 persen. Pembangkit hidro juga mampu mengakomodasi fluktuasi beban daya serta pemeliharaannya lebih sederhana.

Hingga 2030, PLN merencanakan pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 9,27 GW dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) sebesar 1,11 GW pada 2030.

Pembangkit listrik berbasis hidro menjadi kontributor terbesar dibandingkan dengan pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga bayu dalam RUPTL hijau.

Menurut Zainal, untuk mencapai bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025, dibutuhkan penambahan 4,2 GW pembangkit hidro. Saat ini, sebesar 2,5 GW pembangkit hidro berada dalam tahap konstruksi, dan sebesar 0,6 GW pada tahap pendanaan. Sisanya1 GW masih tahap pengembangan.

PLN sedang melakukan tahapan konstruksi untuk pembangkit hidro, antara lain PLTA Jatigede 110 MW, PLTA Peusangan 1-2 88 MW, PLTA Asahan III 174 MW, dan PLTA Upper Cisokan 1.040 MW.

Selain itu, terdapat pula PLTA Poso 515 MW di Sulawesi Tengah yang telah dilakukan commercial operation date (COD) untuk unit awal sebesar 315 MW. Sedangkan dua unit lainnya dengan total 130 MW telah memiliki sertifikat laik operasi. Ada pula PLTA Jatigede (2×55 MW) di Jawa Barat yang merupakan kerja sama PLN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini, PLTA itu masuk tahap konstruksi dengan progres 87 persen.

Terlepas dari keunggulannya, pengembangan pembangkit hidro juga memiliki sejumlah tantangan. Misalnya, pengembangannya memerlukan waktu relatif lama, hingga tantangan pembebasan lahan.

“Pembangkit hidro memang fleksibel untuk menangani pembangkit EBT yang masih bersifat intermittent. Akan tetapi, pengembangan pembangkit ini memiliki tantangan yang signifikan, seperti pembebasan lahan,”ucap Zainal. (Ara/Aniq)