Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Kemendag Dorong IPC Lakukan Evolusi Industri Lada Global

Jurnalindo.com – Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mendorong International Pepper Community (IPC) untuk terus melakukan proses proses evolusi industri lada global menjadi lebih baik.

Salah satunya dengan mengadakan program yang inovatif dan riset ilmiah agar stabilitas harga lada global tetap terjaga.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono selaku National Liaison Officer (NLO) Indonesia untuk IPC lewat keterangannya di Jakarta, Jumat. Berujar “Diharapkan Sekretariat IPC dapat menghasilkan program yang inovatif dan riset ilmiah mengenai ide-ide baru untuk penggunaan lada, khususnya dalam industri besar,”.

Hal itu diungkap Djatmiko saat membuka kegiatan seminar web (webinar) bertajuk “Evolution of the Pepper Industry: Expanding the Global Consumption Through its Value-Added Products and Innovation”.
Webinar ini merupakan bagian dari perayaan hari jadi IPC ke-50 sekaligus peringatan hari lada internasional.
Djatmiko menyebut harga lada relatif stagnan dibandingkan komoditas lain yang mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, seperti kelapa sawit.

Untuk itu, Djatmiko mendorong IPC melakukan analisis mendalam dan formulasi ulang program kegiatan agar dapat mempertahankan harga lada yang cenderung stabil.

“Lada merupakan komoditas yang cukup unik karena di tengah goncangan ekonomi akibat pandemi, harganya relatif stabil, tidak seperti kelapa sawit. Sangat penting agar IPC melakukan analisis mendalam untuk mengetahui fenomena ini, sehingga harga lada dapat dipertahankan, bahkan menciptakan kondisi yang lebih baik,” ujar Djatmiko.

Dalam acara ini juga dilakukan peluncuran desain logo dan serah terima plakat penghargaan kepada PT Haniori selaku pemenang Penghargaan IPC 2020 dari Indonesia pada kategori Excellence in Export of Value-Added Pepper and Pepper Products.

IPC merupakan organisasi internasional yang beranggotakan pemerintah negara penghasil lada di dunia yang didirikan pada 1972 dan sejak 1976 kantor IPC berada di Jakarta. Anggota permanen IPC saat ini terdiri dari India, Indonesia, Malaysia, Sri Lanka, dan Vietnam.

Sementara anggota anggota asosiasi terdiri dari Papua Nugini dan Filipina. Organisasi mempunyai fungsi utama melakukan koordinasi untuk memajukan industri dan perdagangan lada di negara anggota. (Ara/Aniq)