Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Cuaca Ekstream: Sebabkan Harga Cabai Rawit Di Cianjur Naik Rp 60.000 Per Kg

Jurnalindo.com – Cianjur – Kenaikan harga cabai rawit di pasar tradisional di Cianjur, Jawa Barat, masih tinggi Rp 60.000 per kilogram karena minim nya pasokan dari tingkat petani akibat cuaca ekstrem, namun Diskoperindag Cianjur memprediksi kenaikan tidak akan sampai melambung.

Tohari Sastra selaku Kepala Diskoperindag Cianjur, di Cianjur Minggu, mengatakan menjelang masuknya bulan puasa harga sejumlah sayur mayur mengalami kenaikan seperti cabai keriting, bawang putih dan bawang merah karena tingginya pemakaian sedangkan stok minim.

“Untuk harga cabai rawit saat ini Rp 60.000 per kilogram turun Rp 10.000 dibandingkan pekan lalu, sedangkan cabai keriting masih dijual di angka Rp 40.000 per kilogram dari Rp 32.000 per kilogram, sedangkan bawang putih dan merah mengalami kenaikan dari Rp27.000 menjadi Rp29.000 per kilogram,” katanya.

Minim nya stok akibat panen yang tidak maksimal di tingkat petani serta penyaluran yang terlambat karena faktor cuaca, membuat harga mengalami kenaikan, ditambah menjelang masuknya bulan puasa tingkat pemakaian meningkat, namun pihaknya memprediksi harga akan kembali turun sepekan setelah puasa.

Kenaikan harga menjelang puasa dan lebaran, sudah rutin terjadi termasuk untuk harga daging dan kebutuhan pokok, tercatat saat ini harga daging sapi masih bertahan di angka Rp130.000 per kilogram, sedangkan daging ayam mulai mengalami kenaikan dari Rp33.000 menjadi Rp35.000 per kilogram.

“Sama seperti tahun sebelumnya, harga akan kembali turun bahkan normal setelah satu pekan puasa dan kembali naik satu pekan menjelang lebaran. Prediksi kami sama dengan tahun lalu, kenaikan harga tidak akan sampai melambung tinggi,” katanya.

Pedagang cabai di Pasar Induk Pasirhayam Cianjur, Usman (37) mengatakan tingkat pemakaian masih tetap tinggi meski harga cabai mengalami kenaikan yang cukup tinggi, namun pihaknya berharap harga tidak sampai melambung karena akan berdampak terhadap penjualan.

“Untuk cabai rawit masih tinggi di angka Rp60.000 per kilogram, cabai keriting di angka Rp40.000 per kilogram, sedangkan bawang putih mengalami kenaikan dari Rp27.000 menjadi Rp29.000 per kilogram, bawang merah Rp30.000 per kilogram, untuk bumbu dapur lainnya masih normal,” katanya.(Ara/Aniq)