Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Di Danau Maninjau-Singkarak Sumbar

Jurnalindo.com – Lubuk Basung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sebanyak 492 titik pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Danau Maninjau dan Danau Singkarak Provinsi Sumatera Barat.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ariodilah Virgantara saat bincang sore pemanfaatan danau sebagai kekayaan negara yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Linggai Park Danau Maninjau, Jumat (18/3). Mengatakan “Pelanggaran pemanfaatan ruang itu berupa reklamasi dengan membangun bangunan yang dilakukan perusahaan dan masyarakat,”.

Ia mengatakan, ke 492 titik pelanggaran tersebut terjadi di Danau Maninjau Kabupaten Agam dua titik berupa pembangunan dermaga yang dibangun pemerintah dan masjid.

Ini berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan saat mengelilingi danau tersebut dengan tim pada Jumat (18/3).

“Kita hanya menemukan masjid dan dermaga. Untuk tempat ibadah ini pengecualian dan tidak ada tindakan,” katanya.

Sementara di Danau Singkarak terdapat sebanyak 490 pelanggaran yang tersebar di Kabupaten Tanah datar 368 titik dan Kabupaten Solok 122 titik.

Pelanggaran itu, tambahnya, berada di sepanjang jalan nasional di dua kabupaten tersebut dan ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan menggunakan satelit.

“Kondisi ini terjadi tidak sekarang saja, tetapi sudah lama. Pemantauan menggunakan satelit dilakukan semenjak 2016, 2017 dan 2018 semakin kelihatan perubahannya dari kosong sudah timbul bangunan, reklamasi dan ini dasar kami melakukan kegiatan,” katanya.

Kedepan, tambahnya, data ini akan dipelajari dan nanti akan didiskusikan dengan pihak terkait. Setelah itu, dikoordinasikan dengan KPK Kementerian PUPR, Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah datar, Pemkab Solok dan lainnya untuk memikirkan langkah yang dilakukan.

Di Danau Singkarak, bakal ditindaklanjuti ke Pemkab dengan prioritas penanganan dan memilih yang memberikan efek paling besar, sehingga bergaung gemanya dengan maksud memberikan efek jera.

“Ini dengan harapan kualitas dan fungsi danau bisa terjaga dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Iwan Hernawan menambahkan Danau Maninjau dan Singkarak merupakan danau prioritas nasional, sehingga seluruh kementerian mempunyai tanggungjawab di danau itu.

“Kami mempunyai peran pengendalian sedimen, sempadan dan lainnya di danau tersebut,” katanya.

BWS Sumatera V sedang melaksanakan studi revitalisasi Danau Maninjau dan dalam waktu dekat bakal melakukan konsultasi publik dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kita akan menghimpun semua masukan-masukan pada saat konsultasi publik itu dan program yang dilakukan mengenai penetapan sepadan, cekdam mengatasi erosi sekitar daerah aliran sungai di Danau Maninjau,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah mengatakan pihaknya telah melakukan upaya dan termasuk pengawasan sanksi yang diberikan. Ke depan akan merambah ke lainnya, karena kasus Danau Singkarak dengan Maninjau sangat berbeda.

Danau Singkarak pada bangunan dengan pemanfaatan sepadan dan kasus Danau Maninjau berkaitan dengan pencemaran akibat daya tampung dan daya dukung keramba jaring apung di danau.

“Tentu bakal ada rencana yang akan kita buat baik tertuang pada keputusan presiden dan telah diturunkan ke tingkat provinsi,” katanya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wngki Purwanto mengaitkan KPK sangat unik, karena mencoba untuk menyelesaikan persoalan di titik persoalannya.

“Kalau menyelesaikan persoalan danau, langsung di danaunya sendiri dengan arti kita mengetahui persoalan secara detil apa persoalannya, tentu kita tangkal tindakan apa yang diupayakan kedepan,” katanya.

Tim Kerja Penyelamatan Danau Prioritas Nasional KPK, Wahyudi mengatakan tugas KPK hanya menyatukan persepsi antar instansi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai itu, harus ada strategi dalam menyelamatkan danau dengan planningnya seperti apa kewenangan masing-masing instansi.

“Kalau instansi itu berkolaborasi akan melahirkan suatu keputusan yang clear dan bisa menyelesaikan semua permasalahan,” katanya. (Ara/Aniq)