Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

PT Jasa Marga melanjutkan perbaikan Tol Jakarta-Cikampek

jurnalindo.com – Bekasi, Jawa Barat, 01/10 – PT Jasa Marga (Persero) melanjutkan pekerjaan perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) badan usaha jalan tol.

“Tiga pekerjaan rekonstruksi rigid dan perbaikan dua jembatan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” kata Operation and Maintenance Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Nouval M Rizky di Cikarang, Jabar, Sabtu.

Dia menjelaskan pekerjaan rekonstruksi dilakukan di Off Ramp Cikarang Utara Kilometer (KM) 00+095 sampai KM 00+139 arah Cikampek lajur 2 dengan panjang penanganan 80 meter mulai Jumat (30/9/2022) pukul 20.00 WIB hingga Senin (3/10/2022) pukul 16.00 WIB.

Saat bersamaan dilakukan rekonstruksi pada Off Ramp Cikarang Utara KM 01+592 sampai KM 01+637 arah Cikampek lajur 1 sepanjang 45 meter dengan target selesai Senin (3/10/2022) pukul 16.00 WIB.

Kemudian, di KM 34+586 sampai KM 35+070 arah Cikampek lajur 1 dengan panjang penanganan 101 meter yang akan dilaksanakan pada Sabtu (1/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) pukul 08.00 WIB.

Sementara pekerjaan perbaikan jembatan dilakukan pada KM 41+039 arah Cikampek lajur 1 dengan panjang penanganan 12 meter yang dilaksanakan pada Sabtu (1/10/2022) pukul 01.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) pukul 16.00 WIB.

Terakhir, jembatan KM 14+190 arah Jakarta lajur 2 dengan panjang penanganan 130 meter yang akan dilaksanakan pada hari Senin (3/10/2022) pukul 09.00 WIB hingga Minggu (9/10/2022) pukul 09.00 WIB.

“Tidak ada penutupan akibat pekerjaan ini. Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta maupun Cikampek beroperasi normal,” katanya.

Pihaknya menyiapkan mitigasi risiko di antaranya pengalihan arus lalu lintas terdampak sebelum area kerja, mempersempit area kerja, persiapan lawan arah apabila kondisi lalu lintas kendaraan padat, serta berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) dan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO).

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi rencana pekerjaan dengan memasang media luar ruang berupa spanduk imbauan pekerjaan dan variable message sign di kedua arah Tol Jakarta-Cikampek guna memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan.

Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya pekerjaan dimaksud sekaligus mengimbau pengguna jalan mengantisipasi perjalanan dengan memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, serta mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

“Selalu patuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan sesuai aturan Pemerintah serta berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan,” kata Nouval.

(ara/rido)