Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Pengusaha: Sambut Rencana Ubah Status Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

jurnalindo.com – Menggairahkan kembali berbagai aktivitas perekonomian ke arah normal. Kalangan pengusaha menyambut rencana pemerintah yang akan mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi.

Sarman Simanjorang selaku Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan pelaku usaha siap menjalankan status endemi dengan aturan protokol yang ditetapkan pemerintah.

“Pelaku usaha menunggu keputusan pemerintah kapan status endemi akan diberlakukan. Pengusaha berharap status endemi ini dapat ditetapkan pertengahan Maret 2022 agar pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum bulan puasa dan Idul Fitri,” katanya.

Sarman menuturkan dengan penetapan status endemi pada pertengahan Maret 2022 diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dan kesempatan untuk meningkatkan omzet dan profit guna memperkuat arus kas yang dua tahun ini sangat sekarat.

Baca juga: Promosikan Pemulihan Ekonomi Dunia, China Aktif Dukung Indonesia

Ia menilai jika momentum Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, maka akan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II-2022 karena dipastikan akan mampu menggenjot konsumsi rumah tangga yang signifikan.

Demikian pula gairah ekonomi akan tumbuh dan perputaran uang akan meningkat dan mengalir dari kota ke daerah. “Terlebih jika masyarakat diizinkan untuk mudik ke kampung halaman, akan lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah yang akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta itu mengungkapkan pandemi COVID-19 yang melanda selama dua tahun terakhir menyebabkan tersendatnya aliran uang ke daerah saat Idul Fitri akibat pembatasan dan larangan mudik.

Seiring dengan proses pemulihan ekonomi yang terjadi, dan keuangan masyarakat juga sudah mulai membaik, maka mudik tahun ini diperkirakan akan mampu mendorong uang mengalir dari kota ke daerah semakin besar.

“Jika ini menjadi kenyataan maka target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 yang dipatok pemerintah di kisaran 5 persen-5,5 persen akan dapat tercapai,” katanya.

Baca juga: DMI Kerjasama Berdayakan Ekonomi Ekosistem Masjid di Sulteng

Sarman juga mengingatkan agar pemerintah sudah harus menyiapkan skenario antisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, utamanya terkait konflik Rusia-Ukraina dan dampaknya yang akan mempengaruhi harga minyak dunia, harga komoditi dan pangan.

“Terlebih awal bulan April kita sudah memasuki bulan puasa, dimana kebutuhan berbagai pokok pangan semakin meningkat, agar pemerintah dapat memastikan ketersediaan pokok pangan agar tidak terjadi gejolak harga yang melampaui kemampuan daya beli masyarakat,” ujar Sarman.
(Ara/Aniq)