Gerindra Pati Hormati Proses Hukum Sudewo, DPC Tegaskan Tak Ajukan Usulan Pemecatan

Jurnalindo.com, – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati, Hardi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Sudewo, kader Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hardi, DPC Gerindra Pati memilih bersikap menunggu hasil pemeriksaan dan langkah hukum yang dilakukan KPK sebelum mengambil sikap lebih jauh.

“Gini, jadi untuk Pak Sudewo ini kan sudah tersangka di KPK. Jadi kita dari Partai Gerindra menghormati apa yang terjadi di Pak Sudewo itu. Kita menghargai, dan tindak lanjutnya kita masih menunggu apa hukum yang dilaksanakan oleh KPK itu sendiri,” ujar Hardi saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (27/01/2025).

Terkait kemungkinan sanksi organisasi berupa pemecatan, Hardi menegaskan bahwa DPC tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan maupun memutuskan hal tersebut. Seluruh keputusan sepenuhnya berada di tangan struktur partai di tingkat atas.

“Untuk pemecatan itu kan wewenangnya DPP. Dari DPC itu tidak punya wewenang,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi ulang apakah ada usulan atau rekomendasi dari DPC Gerindra Pati kepada DPP maupun DPD terkait kasus tersebut, Hardi kembali menegaskan tidak ada langkah apa pun yang diambil.

“Tidak ada, tidak ada,” jawabnya singkat.

Atas kejadian ini, Hardi menyampaikan himbauan kepada seluruh kader Partai Gerindra agar menjadikan kasus yang menjerat Sudewo sebagai pelajaran penting dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra memohon semua kader Partai Gerindra jangan sampai melaksanakan hal-hal seperti apa yang telah terjadi bagi Pak Sudewo,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan sikap DPC Gerindra Pati yang memilih menghormati proses hukum, menjaga marwah partai, serta menyerahkan sepenuhnya keputusan organisasi kepada DPP dan DPD, sembari mengingatkan kader agar tetap menjaga integritas dan etika politik. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *