Polemik RUU Kesehatan, GPK bela Petani Jangan Samakan Tembakau dengan Narkotika

Jurnalindo.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M. Thobahul Aftoni menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. GPK juga mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI agar meninjau ulang RUU kesehatan tersebut.

Toni menegaskan bahwa petani adalah pilar negara yang harus kita lindungi, jadi jangan ada anggapan apalagi sampa diatur dalam RUU Kesehatan yang mempersepsikan tembakau sama dengan narkotika.

“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sama halnya menganggap petani tembakau disamakan dengan pengedar narkoba, itu sama halnya merendahkan martabat petani tembaku,” ungkap Toni, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Dua Korban Sepakat Gak Mau Damai, Tempuh Jalur Hukum

Toni menambahkan menyamakan tembakau dengan narkotika juga merupakan tindakan diskriminatif yang dapat merugikan masyarakat khususnya dan Indonesia pada umumnya. apalagi sebagian masyarakat indonesia banyak yang bekerja di sektor petani tembakau.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, “Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.”

Oleh sebab itu kami meminta pemerintah dan DPR RI agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek agar tidak memimbulkan kerugian dan kegaduhan.

Masih banyak RUU yang lebih krusial yang sudah mangkrak bertahun-tahun hingga saat ini belum jelas ujung penyelesaiannya, seperti RUU Larangan Minumal Beralkohol. “Tutup Toni”.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *