Dua Korban Sepakat Gak Mau Damai, Tempuh Jalur Hukum

Jurnalindo.com – Korban Penganiayaan yang terjadi di Desa Pasucen, kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati pada Sabtu 6 Mei 2023 berujung jalur hukum. Korban yang bernama Ali maksum (16) dan Muh. Ahsanul A (16) mengalami luka-luka.

Atas kejadian tersebut dua korban yang berasal dari desa setempat sepakat tidak mau berdamai, kasus ini harus diproses secara hukum.

Salah satu kakak korban, Sumari mengatakan penganiayaan Terhadap dua korban tersebut sangat tidak manusiawi, menurutnya dengan keadaan yang tidak berdaya masih di pukul.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Terus Berlanjut, Begini Pembelaannya

” setelah ditabrak dari arah belakang kemudian si korban jatuh, tidak ada kata ampun langsung pelaku meluncurkan aksinya terhadap korban melakukan pemukulan,”ungkapnya saat dihubungi awak media, Selasa (9/05/2023)

“Keluarga dua korban sepakat kasus ini harus diselesaikan di jalur hukum, kalau maaf kita pasti maafkan,”sambungnya.

Selain itu, yang membuat geregetan, Kasturi mengatakan bahwa korban tersebut di teriakan maling. Atas tindakan tersebut ia dengan tegas tidak kata damai harus diproses secara hukum.

“tidak ada kata damai, hukum harus ditegakan,”tegas Kasturi selaku kakak korban.

Dikatakan kondisi korban saat ini sudah mulai membaik dan baru pulang dari Rumah Sakit. walaupun demikian ada beberapa luka yang memar di dada, dan kondisi tangan masih diperban.

“di rumah sakit dua hari mas, tadi malam alhamdulilah sudah pulang, untuk saat ini butuh istirahat beberapa waktu, soale masih lemas,”pungkasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *