Oase  

Bagi yang ingin Poligami inilah syarat-syaratnya

Jurnalindo.com – Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.Meski terdengar tidak biasa, nyatanya banyak yang melakukan praktik pernikahan seperti ini. Khususnya bagi kaum wanita, kata tersebut dianggap menakutkan karena kerapkali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria dalam pelaksanaanya. Berikut adalah syarat poligami menurut hukum islam:

  1. Bersikap adil

Aturan poligami yang paling penting dalam Islam adalah bahwa orang yang melakukannya wajib berlaku adil dengan semua istrinya.

Baca Juga: Beberapa Jenis Najis yang ada dalam Islam

Artinya, tidak boleh pilih kasih sama sekali kepada salah satu istri, karena ini dapat meniyakiti yang lain.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya, “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)Selain keadilan, suami yang melakukan poligami harus tegas dalam mengambil keputusan.Misalnya, ketika salah satu istrinya memintanya untuk bermalam di rumahnya, sedangkan malam itu dimaksudkan baginya untuk bermalam di rumah istri lain.Oleh karena itu, ia harus dengan tegas menolak godaan salah satu istrinya untuk tinggal di rumahnya.Jadi, jika seseorang tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu istri saja.

  1. Tidak bolehlalai beribadah

Barang siapa yang ingin berpoligami, maka ia harus meningkatkan ketakwaannya kepada Allah, dan berjihad dalam beribadah.Namun ketika ia telah melaksanakan syariat tersebut, tapi justru malah membuat ibadahnya lalai, maka poligami akan menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

  1. Dapat menjaga kehormatan istri

Poligami dalam Islam juga mewajibkan suami untuk menjaga agama dan kehormatan istri.

Orang yang melakukan poligami harus rajin dan sabar dalam membimbing istrinya agar tidak salah jalan dan jauh dari Tuhan Yang Maha Esa.Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan kebutuhan biologis, semua harus setara, tanpa ada diskriminasi.Jika hanya mampu menghidupi satu istri, maka jauhilah poligami, yang hanya akan menimbulkan ketidakadilan bagi orang lain.Jangan sampai istrinya karena tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya malah mencari pelampiasan lewat pria lain.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Imigrasi Pati Nandatangani MOU Kerjasana Dengan Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

  1. Siap menafkahi lahir dan batin

Syarat poligami dalam Islam selanjutnya sudah menjadi aturan yang mutlak dan tidak bisa ditolerir.Sebagai pemimpin dalam rumah tangga, suami sudah pasti berkewajiban memberikan dukungan lahir dan batin kepada istrinya.Undang-undang menyatakan bahwa dilarang jika seseorang yang belum mampu menafkahi seorang istri untuk mencukupi kebutuhan jasmani dan rohaninya, malah mencari istri lain orang-orang ini dilarang melakukan poligami.

  1. Dilarang Poligami dalam Islam Terhadap Wanita yang Bersaudara

Ditetapkan bahwa para istri tidak boleh dari garis keturunan yang sama; Karena itu dilarang dalam Islam jika ada ikatan di antara mereka.Ayat pernikahan dan ayat poligami adalah firman Allah SWT: (Kamu dilarang) menyatukan dua saudara perempuan, kecuali apa yang terjadi di masa lalu, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (An-Nisa:23).

  1. Maksimal 4 orang istri

Inilah syarat berpoligami dalam Islam yang tampaknya sudah banyak diketahui oleh masyarakat umum.Maksimal istri yang diperbolehkan adalah empat orang istri sesuai dengan nasehat Rasulullah“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *