Oase  

Hukum Mewarnai Atau Menyemir Rambut Dalam Pandangan Islam

Ilustrasi (Tangkapan Layar )
Ilustrasi (Tangkapan Layar )

Jurnalindo.com – Mewarnai atau menyemir rambut merupakan sebuah trend fashion anak muda di masa sekarang.

Sering kali kita melihat banyak orang yang mengikuti trend mewarnai rambut ini, baik laki-laki maupun perempuan.

Selain sebagai trend anak muda, sebagian orang tua juga sering mewarnai rambutnya dengan tujuan untuk sekedar menutupi uban.

Baca Juga: Tips Merebus Daun Singkong Agar Warnanya Tetap Hijau Dan Tidak Pahit

Lalu, bagaimanakah menurut pandangan islam dalam hal ini?

Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya, sebagaimana dikutip dari NU Online :

يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْرَةٍ

Artinya, “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).

Hal ini sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW, dikutip dari NU Online sebagai berikut :

أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّه: غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

Jadi, bisa disimpulkan bahwa dalam agama Islam hukum menyemir rambut adalah diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk laki-laki maupun perempuan asal menggunakan warna selain hitam.

(Nawa)

Sumber : NU Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *