News  

Siapkan pisau dalam kasus pembunuhan Brigadir J Kuat ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP

jurnalindo.com, Jakarta – Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengatakan Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Verdi Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Atas inisiatif sendiri, dia membawa pisau di dalam tas selempang yang sewaktu-waktu bisa digunakan jika korban, Novriansyah Joshua Hutabarat, melawan,” kata jaksa kepada majelis hakim.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa kuat Ma’ruf diketahui masuk ke rumah dinas Duren Tiga untuk mengawal korban sampai ke hadapan ferdy Sambo dan Bharda E sebelum pembunuhan terjadi.

“Posisi terdakwa Kuat Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” katanya.’

Baca Juga: Ferdy Sambo mengaku ke komanndanya bahwa dia tidak ikut menembak

Sebelumnya, ia disebut-sebut mengunci pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, meski saat itu kondisi masih terang dan bukan tugasnya.

JPU juga mengatakan, kuat ma’ruf yang mendesak Putri Candrawati untuk memberi tahu ferdy Sambo tentang tindakan Brigadir J di Magelang, meski saat itu dia tidak tahu pasti apa yang terjadi.

“Dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana Ferdy Sambo DKK

Kuat Ma’ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa. ( Ara/Amnan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *