News  

Revisi UU Zakat diharapkan Komisi VIII masuk prolegnas

jurnalindo.com, Makassar, 4/11 – Ketua Panitia 8 DPR Ashabul Kahfi mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Administrasi Zakat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Badan Legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU 23/2011 agar masuk dalam prolegnas. Hal ini karena seiring adanya peran ganda oleh Baznas, yakni Baznas selain regulator, juga sekaligus operator,” katanya melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis.

Pentingnya pemisahan peran ganda, katanya, adalah untuk mengurangi konflik kepentingan dalam kebijakan yang berbeda.

“Ini harus terpisah, untuk meminimalisir conflict of interest di kemudian hari,” ujar Kahfi di hadapan 195 Laznas dan 119 peserta kegiatan CEO OPZ Forum di Jakarta.

Baca Juga: Aktivitas gunung api di Lembata dilaporkan cenderung menurun

Tidak hanya konflik kepentingan, UU 23/2011 akan berdampak pidana terhadap lembaga zakat di tingkat kabupaten, kabupaten dan kota di Indonesia.

“Pada UU 23/2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak memiliki izin dan dibatasinya jumlah Laznas di provinsi dan Laznas di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan,” urainya.

Lebih lanjut,  Kahfi mengatakan, penting untuk mempertimbangkan kembali undang-undang zakat ini. Ia juga berharap peran organisasi pengelola zakat dalam menunjukkan potensi yang ada di semua lembaga juga perlu ditingkatkan, sehingga dampak zakat dapat dirasakan secara optimal, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Selain itu, perlu adanya penguatan kelembagaan Baznas dan kewenangan Baznas khususnya dalam penghimpunan potensi zakat di Indonesia.

Ia juga mencontohkan hal penting lainnya yang perlu ditingkatkan yaitu peran serta masyarakat dalam mengawasi, menghimpun dan menyalurkan zakat agar lebih optimal, terutama sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

“Saya menyambut baik acara ini sebagai upaya forum zakat dalam melakukan pencerahan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat dalam pembangunan negara,” kata Kahfi. (Slmn/Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *