Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sumber foto : Kompas
Sumber foto : Kompas

Jurnalindo.com, – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman, diputuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima secara keseluruhan. “Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Eman dalam sidang di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).

Hakim juga mengkritisi tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka atas dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan tanpa dasar hukum yang cukup. “Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” lanjut Eman.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskan Pegi dari tahanan. Putusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi individu.

Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif terhadap hak asasi individu. Meskipun demikian, kontroversi terkait kasus ini kemungkinan masih akan berlanjut, sementara Pegi Setiawan dan pihaknya berharap dapat mendapatkan keadilan penuh dalam proses hukum yang akan datang. (Sumber; Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *