Pemilik Kendaraan Perlu Bersiap, Pajak Kendaraan Bakal Bertambah Tahun Depan Ini Simulasinya

Pajak Kendaraan akan naik (Sumber Foto. autofun.co.id)
Pajak Kendaraan akan naik (Sumber Foto. autofun.co.id)

JurnalIndo.Com – Pemilik kendaraan bermotor harus bersiap menghadapi aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Mulai tahun depan, aturan ini akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB. Aturan ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, sehingga bagian pajak kabupaten/kota langsung diterima tanpa menunggu pembagian dari pemerintah provinsi.

Berikut penjelasan mengenai penghitungan opsen dan dampaknya terhadap pajak kendaraan. yag dilansir dari detik.Com

Simulasi Perhitungan Pajak untuk Avanza Tipe E M/T

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Misalnya, mobil Avanza tipe E M/T dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 175 juta dan bobot kendaraan 1,050 terdaftar di Provinsi X, Kota Y, dengan tarif PKB 1,2 persen.

Rumus PKB:
Tarif PKB x (NJKB x Bobot)
1,2% x (Rp 175.000.000 x 1,050) = Rp 2.205.000

PKB sebesar Rp 2.205.000 ini akan masuk ke kas pemerintah provinsi.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran PKB terutang.
Perhitungan:
66% x Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300

Opsen PKB sebesar Rp 1.455.300 ini langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Total PKB dan Opsen PKB:
Rp 2.205.000 + Rp 1.455.300 = Rp 3.660.300

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Misalnya tarif BBNKB untuk kendaraan baru di Provinsi X adalah 12 persen.
Perhitungan:
12% x NJKB = 12% x Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000

BBNKB ini masuk ke kas pemerintah provinsi.

Opsen BBNKB

Tarif opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran BBNKB.
Perhitungan:
66% x Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000

Opsen BBNKB sebesar Rp 13,86 juta langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Total BBNKB dan Opsen BBNKB:
Rp 21.000.000 + Rp 13.860.000 = Rp 34.860.000

Dampak bagi Pemilik Kendaraan

Dengan penerapan aturan ini, pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, seperti PKB dan BBNKB, akan meningkat. Namun, besaran kenaikan ini bergantung pada tarif yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PKB dan BBNKB melalui Peraturan Daerah (Perda). Jika tarif yang diterapkan tidak maksimal, beban pajak mungkin tidak meningkat signifikan.

Catatan Penting

Simulasi ini hanya berupa ilustrasi. Pemilik kendaraan disarankan memantau aturan di daerah masing-masing untuk mengetahui besaran pajak yang berlaku. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan lebih memahami kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *