KPU Serang Lakukan PSU di TPS 21 Bendung: Ketua KPPS ‘Menghilang’ Setelah Diduga Coblos Lima Kali

Ketua KPU Sreang Kabur (Sumber Foto. Inews)
Ketua KPU Sreang Kabur (Sumber Foto. Inews)

JurnalIndo.com – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Bendung. Langkah ini diambil setelah dugaan pelanggaran pemilu terkait tindakan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang diduga mencoblos sebanyak lima kali. Namun, keberadaan ketua KPPS di TPS 21 Bendung masih menjadi tanda tanya karena ia ‘menghilang’.

Dalam pemantauan detikcom di lokasi, TPS 21 dibuka pada pukul 07.15 WIB. Proses pemungutan suara dimulai setelah KPPS dilakukan sumpah dan penghitungan jumlah surat suara. Meskipun ketua KPPS masih tidak hadir, proses PSU tetap berlangsung dengan ketegasan.dilansir dari detik.com

“Hari ini TPS sudah dibuka sejak pukul 07.15 WIB. KPPS kemudian dilakukan sumpah dengan disaksikan oleh para saksi dan pengawas. Meskipun ketua KPPS tidak hadir, proses pemungutan suara tetap berjalan,” kata Humedi, Ketua PPS Kelurahan Bendung, Kasemen, Kota Serang.

Meskipun kehadiran ketua KPPS yang menghilang menjadi sorotan, antusiasme warga untuk memilih ulang tetap tinggi. Proses pengumuman melalui pengeras suara di masjid dan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga telah dilakukan untuk memastikan partisipasi yang maksimal dalam PSU ini.

Dalam situasi di TPS ini, terdapat 296 warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan warga telah menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi sejak pagi untuk memilih ulang.

Namun, permasalahan yang lebih besar muncul dengan ‘menghilangnya’ ketua KPPS di TPS 21 Bendung. Fierly M Mabruri, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, mengungkapkan bahwa keputusan terkait pelanggaran pidana pemilu akan ditentukan pada pekan depan.

“Ketua KPPS di TPS 21 Bendung masih ‘menghilang’ hingga saat ini. Keputusan terkait indikasi pidana dari peristiwa ini akan ditentukan pada hari Senin di Gakkumdu, ” ungkap Fierly kepada detikcom di lokasi.

Menurut hasil penyelidikan sementara, Bawaslu menemukan bahwa ketua KPPS yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali adalah anak dari seorang calon legislatif (caleg) DPRD. Pelanggaran tersebut mencakup pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang tidak berada di daerah tersebut, bahkan ada pemilih yang sedang sakit parah namun tetap dicatat sebagai pengguna hak pilih.

Dengan adanya PSU di TPS 21 Bendung dan TPS lainnya yang juga dilakukan hari ini, KPU berharap dapat mengembalikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di negara ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *