News  

Komisi XI DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan 2025 Sebesar Rp 53,19 Triliun

referensi gambar dari (mmc.tirto.id)
referensi gambar dari (mmc.tirto.id)

Jurnalindo.com – Setelah melalui debat panjang, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025 sebesar Rp 53,19 triliun. Sebelumnya, anggaran yang diusulkan hanya sebesar Rp 48,70 triliun, sama dengan tahun ini.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, disepakati bahwa Kementerian Keuangan akan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dalam APBN 2025. dilansir dari detik.com

Debat panjang terjadi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit. Dolfie menginginkan anggaran Kemenkeu 2025 tetap sebesar Rp 48,70 triliun dengan alasan efisiensi, merujuk pada anggaran 2024 yang dianggap efisien.

“Kalau kami hanya disuruh efisien, efisien, efisien, bahasa yang sama kita gunakan untuk Kementerian Keuangan, efisien dong. Dalam kacamata kami karena anggaran DPR tahun 2025 pagunya sama dengan 2024, itu dianggap efisien, maka Kementerian Keuangan sama dong ukuran efisiennya,” ujar Dolfie.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi di Kemenkeu telah dilakukan pada hal-hal yang memang bisa ditekan. Ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini juga menyetujui langkah atau kebijakan dari kementerian dan lembaga (K/L) yang harus dibiayai.

“Kalau DPR menyampaikan kepada kami ada beberapa kegiatan, langkah atau kebijakan yang memang harus dibiayai, kita juga memberikannya dalam bagian proses anggarannya, perencanaan atau bahkan di tengah-tengah implementasinya. Sama dengan MA dan MK juga waktu MK harus menghadapi volume pekerjaan yang besar menghadapi pemilu, sengketa dan lain-lain mereka mengusulkan tambahan, kita pasti akan melihat,” jawab Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan laporan program yang tidak disetujui Komisi XI DPR RI sehingga meminta agar anggaran sebesar Rp 48,70 triliun tidak dimasukkan dalam kesimpulan. Ia membuka ruang bagi Komisi XI DPR RI untuk mendalami kebutuhan Rp 53,19 triliun yang diusulkan.

“Dari Rp 48,7 triliun ke Rp 53 triliun itu satu yang sangat besar adalah pelaksanaan core tax, di mana staf dari DJP banyak yang akan diubah jadi fungsional. Jadi ini perubahan yang sangat fundamental dan itu masif, jumlahnya 40 ribu dari AR akan diubah menjadi fungsional dan itu ada implikasi,” jelas Sri Mulyani.

Dolfie menolak pendalaman lebih lanjut dan meminta Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan anggaran. Namun, Sri Mulyani tetap mempertahankan usulan Rp 53,19 triliun karena kebutuhan yang faktual.

“Kami sudah nggak perlu mendalami kok, yang justru kami perlukan dari Kementerian Keuangan menyesuaikan,” tegas Dolfie.

Akhirnya, Dolfie menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp 53,19 triliun untuk tahun 2025, dengan catatan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *