jurnalindo.com – Kota Bengkulu, 01/9 – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2022 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp319,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu Syarwan di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan nilai kontrak DAK fisik di Provinsi Bengkulu sudah di atas 90 persen dari total anggaran atau pagu yang disediakan pemerintah pusat.
“Sementara, penyaluran DAK fisik belum maksimal dari total anggaran atau pagu yang telah disediakan oleh pemerintah pusat sekitar Rp932,7 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa anggaran DAK fisik untuk wilayah Provinsi Bengkulu yang kontrak sudah mencapai Rp874,7 miliar atau 97,1 persen.
Untuk wilayah yang telah memanfaatkan DAK fisik tertinggi saat ini yaitu Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp51,9 miliar atau sekitar 24 persen dari nilai kontrak Rp207,5 miliar.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp47,3 miliar atau 49 persen dari nilai kontrak Rp95 miliar, Kabupaten Kaur Rp39 miliar atau 52 persen dari Rp64,6 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp36,3 miliar atau 42 persen dari Rp84,3 miliar, dan Kabupaten Lebong Rp31,4 miliar atau 40 persen dari Rp70,3 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Seluma Rp21,6 miliar atau 30 persen dari total nilai kontrak Rp67,7 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp21,1 miliar atau 29 persen dari Rp65,8 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp20,5 miliar atau 33 persen dari Rp59,9 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp19,3 miliar atau 34 persen dari Rp53,4 miliar, Kota Bengkulu Rp18,8 miliar atau 39 persen dari Rp43,6 miliar, dan wilayah terendah pemanfaatan DAK fisik ada di Kabupaten Kepahiang yaitu Rp12,7 miliar atau 19 persen dari nilai kontrak Rp62,6 miliar.
Syarwan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera memanfaatkan DAK fisik yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat sesegera mungkin dan memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik. (ara/rido)