Andhi Pramono Resmi di Tetapkan Tersangka dan Di Copot Dari Jabatannya

Jurnalindo.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Pencopotan Andhi ini merupakan buntut dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/5).

Nirwala menuturkan, keputusan itu juga diambil usai Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses

Baca Juga: Kehamilannya Dianggap Sebagai Pengaruh Buruh bagi Remaja, Begini Jawaban Tegas Jennifer Coppen

penjatuhan hukuman disiplin berat. Hasil pemeriksaan Kemenkeu terhadap Andhi disebut sejalan dengan temuan KPK.

Dia mengatakan bahwa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bakal menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang berjalan sebagaimana akan dilakukan oleh KPK terhadap salah satu pejabatnya.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK],” terang Nirwala.

Dia lalu menyatakan bahwa Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pengumuman Pemenang Indonesia Idol 2023 akan di Umumkan Minggu Depan

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutupnya.

Adapun KPK baru saja mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga melakukan gratifikasi.

Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Andhi bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah itu, KPK sepakat menaikkan pemeriksaan LHKPN pejabat Bea Cukai itu ke tahap penindakan.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Selain itu, lembaga antirasuah bakal memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyanyi Trot Haeso Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki

Guna kelancaran proses penyidikan, KPK turut mencegah pejabat Bea Cukai itu untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik,” kata Ali.

Sebelumnya, Andhi merupakan satu dari berbagai pejabat yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, setelah menjadi sorotan akibat memamerkan gaya hidup mewah.=

Pada saat itu, Andhi harta kekayaannya sebanyak Rp13,75 miliar pada LHKPN periode 2021. Pemeriksaan LHKPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berawal dari tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.

Kini, setelah didapatkannya alat bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *