Seorang Guru di Gunungkidul dipecat Gara-gara Crypto

Jurnalindo.com – Guru ASN Kabupaten Gunungkidul itu dipecat Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Sang guru terlibat dalam penipuan investasi uang digital Crypto.

Hal itu menyusul vonis hukuman lebih dari 2 tahun penjara terhadap ASN bernama AP (42).

“Dengan sangat terpaksa, hari ini kita pecat satu orang ASN kita,” kata Sunaryanta kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Selasa (28/3/2023).

Pemecatan itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah terlibat persoalan yang serius dan sudah memiliki status hukum tetap. Sunaryanta berharap dengan sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajarannya.

Baca Juga: Tips Bagi Penderita Mag yang Melakukan Ibadah Puasa Agar Tidak Kambuh

“Sanksi itu (pemecatan) sebagai pembelajaran dan saya ingatkan ASN harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

 Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan Bupati. AP sendiri, kata Iskandar, sudah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

“Besok SK-nya akan kami kirimkan ke yang bersangkutan,” ucapnya.

Selain itu, Iskandar juga mengungkapkan dasar pemecatan terhadap AP karena telah divonis pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara. Menurutnya, jika AP dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak mempengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.

Baca Juga: Vino G Bastian Akan Rehat Sementara dari Dunia Perfilman, Ini Alasannya

“Pemkab sudah berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), hasilnya diputuskan bahwa ini merendahkan martabat ASN dan nantinya bisa memengaruhi lingkungan kerjanya. Karena itu BKN memutuskan itu tidak dapat diaktifkan kembali,” ujarnya.

Sunaryanta mengatakan, dirinya kerap mengingatkan para ASN untuk bertindak profesional dan melayani masyarakat secara maksimal.

“Untuk data (ASN tersebut) di BKPPD,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengungkapkan guru yang diberhentikan itu adalah AP (42) yang mengajar di Tanjungsari.

Dia terlibat dalam penipuan investasi crypto dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Kasus investasi bodong di Kapanewon Tanjungsari. Sudah diputus, ini merendahkan martabat ASN dan bisa mempengaruhi lingkungan kerjanya. Oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara] diputuskan tidak dapat diaktifkan kembali,” jelas Iskandar.

Iskandar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PKN dalam memutuskan hukuman ini.

Baca Juga: Penyebab Gagalnya Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Awalnya, dia diberhentikan sementara. Setelah berkoordinasi dengan BKN, akhirnya diputuskan pemecatan yang memalukan itu. Keputusan pemberhentian ini akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

Pada 2022, AP ditangkap Polres Gunungkidul atas kasus penipuan investasi uang digital dengan korban kerugian hingga Rp 8 miliar. Total ada sembilan orang yang menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *