Terjerat Masalah Perselingkuhan dan Kasus Kecelakaan Cianjur, Jumlah Gaji Kompol D

Jurnalindo.comJAKARTA, — Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya berinisial Kompol D menjadi sorotan publik setelah terseret kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.

Sosok Kompol D itu berdasarkan pengakuan Nur, penumpang Audi A6 yang diduga menabrak Selvi hingga tewas. Nur mengklaim bahwa dia adalah istrinya.

Polisi kemudian membenarkan adanya “hubungan istimewa” antara Nur dan Kompol D setelah adanya campur tangan pihak Propam Polri. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya, dan Kompol D ditahan atau diskors atas dugaan pelanggaran perselingkuhan atau zina.

Baca Juga: Mwngejutkan, Pilihan Cerdas Arsenal di Bursa Transfer Januari 2023

Gaji Kompol D pun menjadi perbincangan di media sosial karena Nur, istri sirinya, mengaku mobil Audi A6 itu pinjaman dari suaminya.

Audi A6 dikenal sebagai sedan mewah, dan generasi kedelapan mobil ini akan diluncurkan di Indonesia pada 2020. Saat peluncuran, akan ada dua varian mesin yang ditawarkan, yakni 2.0 TFSI yang dibanderol mulai Rp 1,49 miliar dan 3.0 TFSI quattro senilai Rp 1,95 miliar. .

Dilansir cnnindonesia.com, berdasarkan situs resmi Audi Indonesia, A6 saat ini tersedia dalam model sedan empat pintu 2.0 TFSI. Harga mulai Rp 1,258 miliar untuk off-road atau Rp 1,649 miliar.

Lantas berapa gaji seorang Pamen Kompol?

Besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut pangkat Kompol berada di Golongan IV (Pamen) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 sampai dengan Rp4.930.100.

Selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima seorang Kompol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan itu, Kompol yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp4.551.000.

Sehingga secara total besaran gaji yang diterima Kompol D berada dikisaran Rp7.551.100 sampai Rp9.481.100 per bulannya. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran gaji tersebut masih dapat bertambah dari tunjangan-tunjangan lainnya.

(slmn/cnnindonesia.com)

Sumber:cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *