Polisi Tangkap Penyebar Story Thrifting Hasil Sitaan

Jurnalindo.com – Bukan cuma penyebar, polisi pun telah menangkap pembuat konten status barang bukti pakain bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan diberikan ke kerabat penyidik untuk baju lebaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan, postingan konten tersebut menimbulkan opini negatif terhadap institusi. Untuk itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bulda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.

Meski begitu, tidak dirinci ada berapa orang yang dicokok. Apakah si pembuat dan si penyebar ini satu orang yang sama tidak dibeberkan.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Karaoke Di Pati Ditutup, Ketua Komisi A Sebut Tak Berizin.

Alasannya, polisi bakal melakukan ekspose kasus siang ini sehingga akan dibeberkan saat itu.

“Sudah diamankan, penyebar dan yang memproduksi atau membuat. Penyidik akan melakukan press conference siang ini,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (6/3/2023).

Trunoyudo mengklarifikasi penyebar dan pembuat konten bukan dari Polda Metro Jaya. Tapi, datang dari beberapa daerah.

“Tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Baca Juga: Cuitan Netizen Perihal Pengusaha Pekanbaru Mengecor dengan Uang Pribadinya

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap informasi apapun di tengah merebaknya berita bohong di media sosial.

“Tentu ini belum diketahui sumbernya siapa apakah informasi ini betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, saring dulu sebelum di share,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *