Jurnalindo.com, – Untuk menghormati bulan Ramadhan sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Pati dianjurkan untuk tidak buka, Namun masih ada yang nekat beroperasi. Hal ini tentunya dari pihak berwajib terpaksa menertibkan aturan yang berlaku.
Dalam kejadian tersebut selaku ketua Komisi A, Bambang Susilo mengatakan bahwa tempat karaoke itu seharusnya ditutup secara permanen, karena tak mempunyai izin.
Lanjut Bambang, Pemerintah daerah harus tegas dalam menindak oknum pemilik tempat hotel tersebut. dirinya menyebut yang diperbolehkan sesuai perda Kepariwisataan hanya Hotel yang berbintang saja yang diperbolehkan mendirikan tempat Karaoke.
Baca Juga: Blusukan Ke Pasar, PJ bupati Pantau Kepokmas
” diperbolehkan Karaoke di hotel-hotel berbintang, tetapi masih ada yang beroperasi di hotel yang tak berbintang, sehingga tempat Karaoke di pati ditutup karena memang tidak ada izin nya,”ungkapnya
Dikatakan, Jumlah hotel yang diperbolehkan menjadi tempat karaoke hanya beberapa saja yang lainya itu tak berizin. Sehingga wajar tempat Karaoke yang berada di Hotel itu ditutup.
“kalau di pati yang diperbolehkan hotel ya seperti The hotel Safin, New Merdeka,Intinya hotel yang berbintang”singkat Ketua Komisi A sekaligus Ketua DPC PKB itu.
Dirinya menambahkan tempat Karaoke tersebut sebenarnya tidak melanggar melainkan harus ditutup, pasalnya tidak mempunyai izin.
“jadi tidak perlu ada binaan memang langsung ditutup saja, harus tegas, tidak usah banyak pertimbangan,”pungkasnya.