Perubahan Status DKI Jakarta dan Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur: Langkah Besar Prabowo Subianto

Sumber foto ; Tribun-sulbar
Sumber foto ; Tribun-sulbar

Jurnalindo.com, – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengganti status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta. Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam perubahan struktural pemerintahan Indonesia, dengan DKI Jakarta kini memiliki otonomi daerah yang lebih besar. Keputusan ini juga berhubungan erat dengan pemindahan Ibu Kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan visi besar pembangunan IKN.

Keputusan Presiden: Jakarta Kini Jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Pada tanggal 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan status Jakarta, yang mengubah status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini memberikan Jakarta kewenangan lebih besar dalam mengatur dan mengelola wilayahnya sendiri, melalui pemberian otonomi daerah yang lebih luas.

Dengan status baru ini, Pemprov Jakarta memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan berbagai sektor di dalam kota, seperti pengaturan ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat manajemen pemerintahan daerah dan memberikan ruang lebih bagi Jakarta untuk mengelola kebijakan internal, seiring dengan proses pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur yang sudah berjalan.

IKN: Ibu Kota Nusantara Menjadi Ibu Kota Indonesia

Perubahan status Jakarta juga merupakan bagian dari langkah lebih besar pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berdasarkan Keppres yang diterbitkan, IKN kini secara sah menjadi ibu kota Indonesia, menggantikan Jakarta yang sebelumnya menjadi pusat pemerintahan negara.

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur sudah dimulai sejak 2022, dengan target awal untuk memindahkan pusat pemerintahan pada tahun 2028. Presiden Prabowo Subianto menargetkan untuk mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, sesuai dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pembangunan IKN dan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam waktu dekat.

Progres Pembangunan IKN: Menuju Penyelesaian Tahap I

Proses pembangunan IKN telah berjalan sesuai rencana. Saat ini, Tahap I pembangunan, yang dimulai pada tahun 2022 dan diperkirakan selesai pada 2024, hampir mencapai penyelesaian. Pembangunan pada tahap pertama ini mencakup beberapa kawasan penting, seperti Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), Kantor Sekretariat Negara, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Menurut Danis Hidayat Sumadilaga, Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Otorita IKN, progres pembangunan pada tahap pertama sudah mencapai lebih dari 90 persen dan diperkirakan akan selesai sepenuhnya pada Desember 2024. Pada tahap ini, sejumlah infrastruktur utama seperti Istana Garuda, Gedung Sekretariat Presiden, serta jaringan perpipaan air minum dan pengolahan sampah terpadu sudah memasuki tahap finalisasi.

Infrastruktur yang Diharapkan Selesai pada 2024

Menurut data terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga 5 Desember 2024, progres pembangunan Batch I sudah mencapai 95,89 persen, sedangkan Batch II yang dimulai pada 2023 telah mencapai kemajuan 75,15 persen. Sementara itu, Batch III yang merupakan kontrak proyek terakhir, diperkirakan akan selesai pada 2024, dengan persentase kemajuan sekitar 27,93 persen.

Pembangunan infrastruktur di IKN melibatkan anggaran yang tidak sedikit. Anggaran yang telah terserap hingga saat ini mencapai hampir Rp 90 triliun, dengan rincian anggaran untuk Batch I sebesar Rp 25,1 triliun, Batch II sebesar Rp 27,6 triliun, dan Batch III sebesar Rp 36,2 triliun.

Peresmian Infrastruktur: Presiden Prabowo Akan Resmikan Langsung

Beberapa infrastruktur yang sedang dalam tahap pembahasan untuk diresmikan, antara lain Istana Garuda, Gedung Sekretariat Presiden, serta berbagai kantor kementerian dan fasilitas lainnya. Rencananya, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan berbagai infrastruktur tersebut begitu selesai dibangun, sebagai bagian dari langkah besar pemerintah untuk memindahkan pusat pemerintahan ke IKN.

Kesimpulan: Langkah Besar dalam Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota

Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengganti status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dengan pembangunan IKN menandai babak baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Dengan berlanjutnya pembangunan IKN yang kini memasuki tahap akhir dan target peresmian pada tahun 2028, Indonesia semakin dekat dengan visi untuk menciptakan ibu kota baru yang lebih modern dan terdesentralisasi.

Pembangunan IKN bukan hanya soal memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial yang dapat memberikan dampak positif bagi kawasan Kalimantan Timur dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan target 17 Agustus 2028, IKN akan menjadi simbol baru bagi Indonesia yang semakin maju dan terdepan dalam perencanaan kota masa depan. (Tribun/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *