Pernyataan Kapolres Malang Buat Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis

Jurnalindo.com – Laporan Model B yang disampaikan Devi Athok ke Polres Malang terkait tewasnya kedua putrinya dalam tragedi Kanjuruhan kini tengah dipersoalkan.

Devi Athok (46 tahun), warga Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, mendatangi Polres Malang, Jumat (24/3/2023) siang.

Laporan Model B dipastikan tidak hisa lanjut ke tahap penyidikan oleh Polres Malang.

Hal ini diketahui usai Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Mapolres Malang pada Jumat (24/03/2023) untuk mempertanyakan laporan yang sudah meraka ajukan sejak 5 bulan lalu ini.

Baca Juga: Polisi Temukan Surat Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Yogyakarta

Selain Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang juga mempertanyakan laporan Model B adalah Cholifatul Nur (36), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Cholifatul Nur alias Ifa, adalah ibu kandung Jovan Varel (15), salah satu dari 135 korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan.

Kedatangan Ifa dan Devi Athok didampingi kuasa hukum Tim Pembela Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat SH.

Menariknya, kedatangan Devi Athok dan Ifa ke Polres di luar dugaan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana yang sedang duduk di lobby Mapolres Malang. . “Ada apa ini, apa yang bisa kami bantu Pak Imam,” kata Kholis menyambut kedatangan Devi Athok dan kuasa hukum tim TATAK.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, 30 Motor Berknalpot Brong di Gunungrowo Disita Sat Lantas Polresta Pati

Pertemuan itu singkat. Cholifatul Nur, usai mendengar penjelasan Kapolres Malang terkait laporan model B yang tidak bisa dilanjutkan di lapangan penyidikan, langsung menitikkan air mata. Ifa menangis. Menahan sesak dada melihat penjelasan AKBP Putu Kholis.

“Kecewa. Saya kecewa. Sakit hati benar saya mendengar perkataan Kapolres ini, sakit bener hati saya,” ucap Ifa sambil berurai air mata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *