Penggerebekan di Penangkaran Buaya Ilegal Ogan Ilir Sumatra Selatan

Jurnalindo.com – Polisi menggerebek rumah penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 58 buaya muara dari tiga tempat di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Pengungkapan oleh Polda Sumsel ini berawal dari keresahan warga sekitar akan keberadaan tempat penangkaran ilegal tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Menjaga Kulit Agar Tetap Sehat di Tengah Polusi Udara

Wadir Direktorat Kriminal Khusu Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan berawal dari keresahan warga yang melapor karena takut buaya-buaya muara itu lepas dan membahayakan.

Buaya itu ditempatkan di samping pekarangan rumah tersangka yang berdekatan dengan rumah warga lainnya.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan bahwa penggerebekan penangkaran buaya ilegal itu bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan keberadaan buaya-buaya itu.

“Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel,” ujar Putu, pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Terungkap Kematian Josi Pelajar Indonesia di Jepang

Polisi menangkap tiga orang dalam penggerebekan itu. Dua orang di antaranya dari Dusun II, yakni Amrun dan Sukarni. Sementara, satu orang lagi dari Dusun III, Supratman.

Mereka diketahui ikut memelihara buaya di penangkaran itu dalam jumlah yang berbeda.

Amrun memelihara 13 ekor, Sukarni 11 ekor, dan terbanyak yakni Supratman dengan 34 ekor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *