Pelaku Penanam Bibit Ganja di Tangkap Polisi

Jurnalindo.com – Fotografer paruh waktu berinisial RA nekat bertani ganja di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sedangkan, bibit tanaman haram tersebut dibelinya dari Thailand yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat berkunjung ke Thailand awalnya pelaku membeli delapan bibit ganja seharga Rp1,5 juta. Bibit ganja ia beli di salah satu toko di negara itu.

“Kemudian, dia kembali membeli lagi sebanyak lima bibit seharga Rp800 ribu dari toko yang sama. Dibawa pulang melalui Bandara Soekarno Hatta dengan disembunyikan dalam bungkusan tisu,” ungkapnya Jumat (12/5/23).

Baca Juga: Resep Sop Ayam Kuah Bening Praktis dan Cepat Jadi

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat pada bulan April 2023. Warga curiga karena ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kawasan Sindang Jaya, Tangerang.

Polisi pun berhasil menangkap RA pada tanggal 4 Mei 2023.

Herannya, pelaku membawa bibit ganja dari Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Setibanya di Tanah Air, ia menanam bibit ganja ini di kawasan Jakarta, kediaman dia juga. Lalu setelah dua bulan, bibit yang sudah jadi pohon itu dibawa pelaku ke tempat kejadian perkara, yakni Sindang Jaya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku ganja yang ditanam digunakan untuk keperluan pribadi. Kendati demikian, polisi masih akan memeriksa lebih lanjut.

Selain menyita 9 bibit ganja, polisi juga menyita paspor, pupuk, serta alat penyinaran buatan pelaku.

Baca Juga: Tayang Perdana Pada 27 Mei, Serial Jurnal Risa: Teror Liburan Sekolah Akan Tayang di Disney+ Hotstar

Atas kasus tersebut, RA dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tertinggi yakni penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *