Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Istri menjadi Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Jurnalindo.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harhab mengatakan, istri Irfan, Endang Kusumawaty (EK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi dengan kampus Pertamina hadirkan SPBU modular di Unand

Sepasang suami istri berinisial IS dan EK yang diduga melakukan penipuan bisnis SPBU akan segera ditindak. Keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Dilansir dari Bonsernews.com “Pada Kamis, 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.

Ramadhan mengatakan penahanan mereka juga dialihkan ke Kejari Cimahi, sebelumnya, mereka ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Forkopimda Probolinggo pantau SPBU untuk awasi penyaluran BBM subsidi

Sejumlah barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi antara lain empat unit SPBU di Kabupaten Jawa Barat (Jawa Barat), dua unit apartemen, satu unit vila, satu bidang tanah, tujuh rekening bank, dan uang di dalamnya, dan banyak dokumen terkait lainnya.

“Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada Rabu, 16 November 2022,” kata Ramadan.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Sumber : bonsernews.com

(bons/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *