Kronologi Pengeroyokan Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani

Jurnalindo.com – TikToker Vadel Badjideh yang merupakan kekasih dari Lolly putri Nikita Mirzani, baru saja ditangkap polisi usai mengeroyok anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison.

“Vadel ditangkap dikediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Pengeroyokan itu itu bermula saat seorang teman Vadel bernama Martin hampir menabrak Alex, adu mulut diantara keduanya terjadi karena Martn tak terima ditegur oleh Alex.

“Kronologi bermula saat korban sedang mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan pelaku, Martin. Dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut,”

kata AKBP Bintoro di Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.

Karena merasa kesal, Martin mengajak Vadel dan satu rekannya lagi Bintang untuk menganiaya Alex.

“Kemudian yang bersangkutan mendatangi pihak korban. Tidak sendirian, tetapi dia (Martin) membawa dua orang temannya (Vadel dan Bintang). Jadi jumlahnya ialah tiga orang dan mengintimidasi sekaligus menganiaya korban,” tuturnya

“Dalam kejadian itu, korban Alex Edison dan pelaku Martin berpapasan di jalan.

Tanpa sengaja hampir terjadi tabrakan, memicu pertengkaran mulut yang membuat Martin mendatangi Alex.

Ucapannya ini disampaikan Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel pada Senin (16/10/2023).”

“Martine, yang merupakan saudara kandung Vadel Badjideh, tidak datang sendirian setelah pertengkaran mulut.

Ia membawa dua temannya, Vadel dan BMB alias Bintang. Mereka berjumlah 3 orang dan melakukan intimidasi serta penganiayaan terhadap korban,” jelas Bintoro.

“Saat kejadian, korban mengidentifikasi dirinya sebagai anggota Babinsa TNI, namun pelaku tetap melanjutkan pengeroyokan hingga wajah korban memar.

Mereka bahkan mengucapkan ‘nggak usah bawa-bawa tentara’, meskipun korban jelas menyebutkan bahwa dia adalah anggota Babinsa,” ungkapnya.

Saat ini, Vadel dan rekannya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dan mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Pada saat kejadian, korban tidak mengenakan seragam TNI dan menegur Vadel, Adik dan Kakaknya agar tidak ugal-ugalan di jalan,” jelas Pasi Intel Kodim Jaksel Mayor Infantri Ari Tonang.

“Korban mengenakan pakaian sipil saat berpapasan dengan pelaku.

Ketika anggota Babinsa tersebut menegur agar tidak berkendara dengan ugal-ugalan, pelaku tidak terima, memicu cekcok,” tambahnya.

Saat ini, Vadel Badjideh, adik serta kakaknya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro. (lep/jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *