KI DKI dorong ranperda soal KIP Keterbukaan Informasi Publik

jurnalindo.com – Jakarta, 08/10 – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong pengembangan payung hukum Proyek Peraturan Daerah (ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Majukan Perda jika dikaitkan dengan asas hukum istilah das sein dan das sollen,” kata Presiden DKI Jakarta KI Harry Ara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

 

Harry menjelaskan bahwa Das Sen adalah keadaan nyata, sedangkan Das Solen adalah aturan hukum yang menjelaskan keadaan yang diharapkan.

 

Hari mengatakan KI DKI Jakarta sudah berusia sekitar satu dekade atau 10 tahun, sehingga dapat menjadi pendorong untuk menghasilkan peraturan daerah untuk memperkuat implementasi KIP dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah di DKI Jakarta.

 

 

Harry menginginkan adanya kajian terbatas  untuk menyamakan cara pandang akan pentingnya peraturan daerah tentang KIP yang efektif di DKI Jakarta.

Idealnya, Harry menyebutkan setiap perundang-undangan mempunyai aturan turunan yang menyesuaikan dengan kondisi dan budaya daerah tersebut secara detail.

“Sehingga tidak muncul multi tafsir atau penafsiran ganda. Dan menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama DKI Jakarta sebagai barometer bagi provinsi lainnya,” ujar Harry.

Sementara itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai urgensi perda untuk mendorong efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP bagi DKI Jakarta untuk keterbukaan informasi publik berkaitan isu korupsi menjadi “bencana negeri”, maka perlu ditopang dengan transparansi dan reformasi birokrasi di daerah.

“Isu korupsi kita benahi bersama melalui transparansi keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi,” ungkap Siti.

Siti Zuhro menyampaikan Komisi Informasi perlu terobosan dengan menggerakkan masyarakat sipil (civil society), membentuk rumpun publik atau komunitas untuk mengawal perda, sehingga masyarakat Jakarta dapat menerima dengan baik.

Sedangkan, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Atma Suganda mengemukakan tiga fungsi perda, yaitu melaksanakan otonomi daerah, menindaklanjuti perundangan untuk menampung aspirasi lokal, dan menindaklanjuti Mahkamah Agung yang melakukan pengujian terhadap perda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *