Joki Tes CPNS Mahasiswa ITB Ditangkap di Lampung

Joki Tes CPNS Mahasiswa ITB Ditangkap di Lampung (sumber foto : kompas)
Joki Tes CPNS Mahasiswa ITB Ditangkap di Lampung (sumber foto : kompas)

JurnalIndo.com – Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20 tahun) ditangkap usai ketahuan menjadi joki untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) instansi Kejaksaan. Tim PAM SDO Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap RDS pada Senin (13/11/2023) pukul 15.00 WIB.

Atas penangkapan itu, Polda Lampung memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam joki tes SKD CPNS itu. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membeberkan bahwa para joki bergerak secara bersama-sama dalam sebuah tim untuk membantu peserta CPNS.

“Mereka adalah tim sebetulnya, Namun demikian, kemarin ketika (kasus) ini mencuat, tiga lainnya melarikan diri,” ujar Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Ketiga pelaku lainnya berperan sebagai pihak yang memuluskan kegiatan joki. Sementara peran joki sesungguhnya diemban oleh RDS.

“Yang Joki ini hanya RDS, sementara tiga lainnya berperan yang menyiapkan semua fasilitas seperti identitas diri yang telah dimodifikasi dan sebagainya,” tutur Umi.

Modus operandi RT adalah dengan datang sebagai peserta, memakai pakaian hitam putih layaknya peserta, membawa nomor peserta ujian, dan KTP. Namun, ketika memasuki meja registrasi dan dilakukan pemeriksaan wajah serta identitas, wajahnya tidak dapat terdeteksi oleh aplikasi registrasi.

Saat panitia melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ternyata foto di KTP pelaku sama dengan KTP peserta lain yang tertinggal di hari sebelumnya.

Pihak panitia kemudian melaporkan janggalan tersebut kepada Tim PAM SDO Intelijen dan mengamankan pelaku yang belakangan diketahui merupakan anak dari seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dengan temuan adanya praktek perjokian pada seleksi kompetensi dasar (SKD) Kejaksaan 2023, Tim PAM SDO Intelijen dan kepanitiaan CPNS Kejati Lampung akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar rekrutmen yang sedang berlangsung saat ini dapat dilaksanakan secara bersih dan transparan.

“Dengan berbagai upaya kami akan mencegah terjadinya pencaloan dan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya tes CAT ini,” kata Ricky Ramadhan, Selasa (15/11/2023).

Ricky Ramadhan menegaskan bahwa praktek perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

“Untuk itu, kami memberikan peringatan kepada oknum yang mencoba menjadi joki dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) Kejaksaan. Kami tidak segan-segan untuk menindak dan memproses hukum praktek perjokian tersebut,” ungkap Ricky Ramadhan.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(beritasatu/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *