Fatwa Haram Untuk Manusia Silver, Ini Penjelasan MUI Sumatra Utara

Jurnalindo.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada 25-26 November 2022 mengeluarkan fatwa haram atas profesi manusia silver dan meminta pemerintah kota Medan mengatur keberadaan mereka di jalanan.

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan kembali mengimbau kepada pemerintah kota setempat untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi manusia silver. Karena mereka juga memiliki potensi dan merupakan bagian dari generasi penerus bangsa.

“Kita imbau menertibkan dan sekaligus memberi pelatihan keterampilan kepada anak-anak remaja itu,” ucap Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum dikutip dari Antara (7/1).

Baca Juga: BPBD Masih Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Penampungan Sapuran Wonosobo

Mengutip dari merdeka.com Hasan Matsum mengungkapkan, pelatihan keterampilan ini tidak hanya difokuskan pada manusia silver, melainkan para pengemis secara keseluruhan di Kota Medan agar bisa menjadi manusia yang lebih berguna.

“Kalau pelatihan sudah bisa kita lakukan, harus disertai dengan arahan. Sebab, bila pelatihan saja tanpa diarahkan, mereka sudah merasa hidup enak, tidak perlu skill dan tidak perlu kerja berat,” pungkasnya.

Baca Juga: MUI Jember Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Goyang Pargoy

Sebelumnya, MUI Sumut mengeluarkan fatwa haram tentang profesi manusia silver. Fatwa haram tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022.

MUI Sumut pun mengimbau kepada pihak terkait untuk berupaya memberi bimbingan kepada para manusia silver dan pengemis lainnya agar bisa memiliki pekerjaan yang layak.

“Makanya mereka perlu bimbingan bekerja, sebagai martabat dirinya. MUI (Kota Medan) juga siap untuk itu,” terang Hasan Matsum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *