Terbaru! Jumlah Zakat Yang Dikeluarkan Tahun 2023.

Jurnalindo.com, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan peraturan baru terkait kenaikan jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh umat islam setiap tahun di bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten pati, Imam Zarkasyi menyikapi surat edaran yang disampaikan oleh MU. Yang mana isinya menaikkan jumlah ukuran zakat yang harus dikeluarkan.

“Kenaikan Zakat tahun ini sebanyak 2,7 kg beras, sedangkan di tahun-tahun kemarin hanya 2,5 Kg beras,”terang Imam saat ditemui tim jurnalindo di kantornya, Jumat (14/04/2023).

Baca Juga: Reklamasi Tembang Tak Pernah dihiraukan, Warga Sukolilo Datangi Kantor ESDM

Dikatakan hukum bayar zakat itu berdasarkan ukuran soh atau wadah bukan timbangan, Namun selama ini banyak orang menganggap bahwa zakat yang dikeluarkan itu berdasarkan timbangan padahal itu salah.

” Ukuran soh dengan timbangan itu berbeda, Nabi menyuruh kita mengeluarkan zakat berdasarkan wadah dan itu diukur bukan ditimbang,”ungkapnya.

Dirinya melanjutkan banyak penemuan di lapangan terkait beras yang ditakar beratnya berbeda, padahal satu wadah, hal itu yang menjadi alasan MUI menaikan menjadi 2,7 kg, Pasalnya lebih baik lebih daripada kurang.

“ada beras di dalam Soh atau wadah itu ketika ditimbang hasilnya berbeda-beda, karena aturannya itu soh bukan timbangan, jadi dari kami itu sangat rasional.”ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Pati Siapkan 5 Armada, Untuk Program Mudik Gratis

Menurutnya kualitas beras dan kadar air itu yang menentukan, bukan jumlah beras di dalam soh, oleh sebab itu timbangan kapan saja bisa berubah-ubah tergantung beras itu sendiri.

” jadi mestinya beras itu ditakar bukan ditimbang, jadi mungkin beratnya bisa 2,5 kg kalau misalnya kadar air tinggi,tapi juga bisa sampai 2,9 kg, tergantung beras nya,”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *