MUI Jember Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Goyang Pargoy

jurnalindo.com – Di tengah maraknya pemuda Indonesia Goyang Pargoy yang hasilnya sering di unggah di laman media sosial, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa bahwa Goyang Pargoy itu haram.

Goyang Pargoy dilarang karena mengandung gerakan seksual yang dapat menimbulkan nafsu terhadap lawan jenis.

Baca Juga: Inilah Statistik dan Prediksi jelang Piala Dunia 2022 Qatar, Maroko vs Kanada

Fatwa tentang Goyang Pargoy Haram tersebut tertuang dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Fatwa MUI Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022.

MUI Jember telah mengeluarkan fakta bahwa Goyang Pargoy adalah haram karena Goyang Pargoy banyak terdapat dalam kegiatan dan acara di Jember.

Sekaligus mempertimbangkan untuk melakukan parade sound system dan event lainnya yang mulai ramai di Kabupaten Jember dan memiliki kemampuan menggunakan Goyang Pargoy.

“Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah,” demkian poin fatwa MUI Jember, seperti dikutip Harianhaluan.com dari jatim.iNews.id, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: Agar Anak Tetap Ceria, Ini 4 Hal Yang Perlu Orang Tua Lakukan

Fatwa tersebut juga menghimbau umat Islam Jambar untuk mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan religi dan memperhatikan nilai-nilai agama dalam aktivitas sehari-hari.

“Mengimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan Goyang Pargoy,” ujarnya.

Sumber : harianhaluan.com

(rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *