Dugaan Pelanggaran Pemilu, Koalisi Laporkan Prabowo Subianto ke Bawaslu

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mendapati dirinya dalam sorotan setelah Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih memutuskan untuk melaporkannya (Sumber foto : BBC)
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mendapati dirinya dalam sorotan setelah Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih memutuskan untuk melaporkannya (Sumber foto : BBC)

Jurnalindo.com,- Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mendapati dirinya dalam sorotan setelah Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih memutuskan untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa, 23 Januari 2024. Koalisi ini menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Prabowo.

Advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa netralitas negara dalam pemilu 2024 semakin dipertanyakan menjelang hari pemungutan suara. Dugaan pelanggaran ini berasal dari kejadian yang terungkap setelah akun Twitter resmi Kementerian Pertahanan, @Kemhan_RI, mengunggah cuitan pada 21 Januari 2024, pukul 10.25 WIB.

Cuitan tersebut berisi tagar yang mengarah pada unjuk citra diri pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, serta menampilkan foto komplek perumahan. Ibnu menjelaskan bahwa cuitan ini telah diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Edwin Adrian.

Kendati cuitan tersebut sudah dihapus dan diakui sebagai ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemhan, Ibnu Syamsu Hidayat tetap menilai bahwa citra diri yang ditunjukkan Prabowo melalui akun tersebut merupakan bentuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye sudah diatur dan dilarang oleh Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Ibnu mendesak agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa prinsip netralitas negara dalam pemilu tetap terjaga.

Dengan dasar dugaan pelanggaran pemilu ini, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih bertekad untuk mendaftarkan laporan pada Bawaslu RI pada pukul 14.00 WIB. Keputusan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keterbukaan dalam proses pemilu serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran pemilu tidak akan dibiarkan tanpa tindakan yang sesuai hukum. (Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *